BERTUAHPOS.COM, PELALAWAN – Bupti Kabupaten Pelalawan Harris menegaskan kepada pihak manapun, bahwa lahan sisa terbakar tidak boleh ditanam.
Penegasan ini berkaitan dengan status hukum. Harris berencana terhadap sisa lahan terbakar di daerah itu akan dilaporkan ke Mabes Polri.
“Jika kita temukan ditanami lahan yang terbakar kemarin, maka jelas yang menanam terlibat kebakaran kemarin. Ini juga sudah disampaikan Pak Gubernur dan Kapolda Riau,” jelas Harris, Senin, 30 September 2019.
Kepada media dia menjelaskan rencana melaporkan lahan terbakar ke Mabes Polri akan dilakukan dalam pekan ini.
“Insya Allah, Rabu nanti, saya akan laporkan seluruh Karhutla yang terjadi di Pelalawan ke Mabes Polri,” ujar Harris.
Tidak hanya itu, segala sesuatu yang berkaitan dengan Karhutla juga akan dia laporkan ke Mabes Polri. Diantaranya berkaitan dengan; luasan lahan terbakar (masyarakat dan korporasi), lahan kosong, kebun masyarakat.
Termasuk kasus-kasus yang sebelumnya sudah ditangani oleh Polres Pelalawan terhadap masalah ini. (bpc3)
Â