• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 3, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Bobol Kas Daerah Rp 1,4 Miliar, Dua Pejabat Inhu Diadili

Tim Redaksi by Tim Redaksi
12 Oktober 2017
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC) PEKANBARU – Dua pejabat Pemkab Inhu diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (12/10/2017). Keduanya didakwa korupsi dana kas daerah sebesar Rp1,4 miliar tahun 2010 lalu.

Kedua terdakwa masing-masing Encik Afrizal, Ka id Informatika, Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Inhu dan R Marwan, Plt Kadis Pasar. Encik

Terdakwa Encik Afrizal, sebelumnya pernah dihukum dalam perkara korupsi kasbon dana tak terduga Pemkab Inhu bersama-sama Bupati Inhu, Thamsir Rahman.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejari Inhu, RM Jusuf SH, dihadapan majelis hakim yang diketuai Kamazaro Waruwu SH, disebutkan, perbuatan terdakwa dilakukan tahun 2010 lalu. Keduanya melakukan kas bon dana dari Dinas Pendapatan sebesar Rp1,4 miliar, namun tidak dikembalikan.

Dana tersebut baru dikembalikan setelah polisi melakukan penyelidikan. Terdakwa Encik Afrizal mrngembalikan sebesar Rp864 juta, sekitar tahun 2016 lalu, sementara R Mawan mengembalikan sebesar Rp634 juta pada Februari 2017 lalu.

Atas perbuatan keduanya, mereka didakwa melanggar pasal 2 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Usai mendengarkan dakwaan, sidang ditunda satu minggu mendatang untuk mendengar keterangan saksi.(bpc17)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Toyota New Hilux 2026 Resmi Mengaspal, Performa Tenaga 204 PS dan Harganya Mulai dari Rp400 Jutaan
Otomotif

Toyota New Hilux 2026 Resmi Mengaspal, Performa Tenaga 204 PS Harganya Mulai Dari Rp400 Jutaan

...

Read moreDetails
Universitas Riau Perkuat Daya Saing Lulusan melalui LSP P1, Siapkan 6 Skema Sertifikasi Profesi

Universitas Riau Perkuat Daya Saing Lulusan melalui LSP P1, Siapkan 6 Skema Sertifikasi Profesi

Inflasi Riau Oktober 2026 Naik, Andil Tertinggi Justru dari Kelompok Transportasi

Inflasi Riau Oktober 2026 Naik, Andil Tertinggi Justru dari Kelompok Transportasi

Daratan Membulat, Lautan Justru Bikin Bentuk Bumi Semakin Pipih

Daratan Membulat, Lautan Justru Bikin Bentuk Bumi Semakin Pipih

Perbedaan BPNT dan BLT Kesra, Besaran dan Cara Mengeceknya

Perbedaan BPNT dan BLT Kesra, Besaran dan Cara Mengeceknya

5 Wisata Kuliner Malam di Pekanbaru, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Tahun 1978

5 Wisata Kuliner Malam di Pekanbaru, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Tahun 1978

Next Post

Disperindag Pekanbaru Minta Pengelola Kios Surati Pedagang

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.