• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Besok, Bawaslu Riau Kembali Periksa ASN Pekanbaru yang Terindikasi Terlibat Politik

Tim Redaksi by Tim Redaksi
22 Januari 2018
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Besok, Selasa (23/1/2018), Bawaslu Riau kembali akan memeriksa 3 ASN Pekanbaru yang diindikasikan terlibat politik. 3 ASN ini adalah Lurah Kampung Baru, AM, Camat Senapelan, ER, serta Asissten III Sekdako Pekanbaru, TK.

“Rencananya memang kita undang untuk klarifikasi hari ini. Tapi, setelah penyesuaian jadwal, diputuskan esok hari, Selasa 23 Januari 2018,” terang Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Senin (22/1/18).

Dilanjutkan Rusidi, 3 ASN ini kedapatan terlibat dalam penyambutan dan acara syukuran rekomendasi calon gubernur Firdaus beberapa waktu lalu.

“Ketiganya terlibat dalam penyambutan dan acara syukuran Firdaus pada hari Senin, 8 Januari 2018. Jadi akan kita undang untuk dimintai klarifikasinya,” tambah Rusidi.

Sebagaimana diketahui, Bawaslu Riau pada Jumat (19/1/2018) telah menetapkan bahwa Sekdako Pekanbaru, M. Noer melanggar aturan ASN karena menghadiri acara syukuran rekomendasi Firdaus. Kasus M. Noer juga telah diserahkan Bawaslu Riau ke Menpan-RB, KASN, Irjen Kemendagri, dan BKN untuk ditindaklanjuti.

Baca: ASN Terlibat Politik Bisa Dipecat

Sementara itu, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010, ASN yang terlibat politik bisa diberhentikan secara tidak hormat (dipecat). (bpc2)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Sandiaga Uno didesak mundir dari gerindra
Edukasi

Sandiaga Uno Borong 9,5 Juta Saham MUTU Senilai Rp999 Juta

...

Read moreDetails
Puma Menghadirkan Sepatu Lari Tanpa Pelat dengan Teknologi Nitrofoam, Cocok untuk Easy Run

Puma Menghadirkan Sepatu Lari Tanpa Pelat dengan Teknologi Nitrofoam, Cocok untuk Easy Run

Inilah Tips Membedakan Busi Asli dan Palsu

Inilah Tips Membedakan Busi Asli dan Palsu

Yamaha MT-15, Motor Sport Naked Mesin SOHC VVA Harganya Rp41 Jutaan

Yamaha MT-15, Motor Sport Naked Mesin SOHC VVA Harganya Rp41 Jutaan

Mengenal Ferrari 296 GT Modificata, Supercar Two Seater yang Diproduksi Terbatas

Mengenal Ferrari 296 GT Modificata, Supercar Two Seater yang Diproduksi Terbatas

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya

Next Post

Adakan Donor Darah, Evo Hotel Targetkan 30 Kantong di 1st Anniversary

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.