• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Baliho Airlangga Diperintahkan Bawaslu Riau untuk Diturunkan, Ini Kata Yayasan Salam 4 Jari

Tim Redaksi by Tim Redaksi
10 Mei 2018
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Yayasan Salam 4 Jari bereaksi atas perintah Bawaslu Riau untuk menurunkan baliho Airlangga di Pekanbaru.

Juru bicara Yayasan Salam 4 Jari, Anich HT mengklaim bahwa pemasangan baliho salam 4 jari Airlangga Hartarto bukan atas nama politik partai Golkar, ataupun terkait dengan Pilkada di Riau.

“Baliho ini dipasang untuk mensosialisasikan gagasan yang ada didalamnya. Ini juga merupakan hak civil society untuk mendukung sebuah gagasan besar,” kata Anich, sebagaimana dikutip dari RMOL.com, Kamis, 10 Mei 2018. “Kami kira Bawaslu Riau telah salah tafsir,” tambahnya.

Sebelumnya, Bawaslu Riau memerintahkan baliho 4 jari Airlangga Hartarto diturunkan.

Dalam spanduk tersebut, Airlangga tampak mengacungkan 4 jari, yang berisi 4 programnya, diantaranya ‘keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat kecil, revolusi industri ke-4 bagi generasi milenial’.

Komsioner Bawalsu Riau Divisi Pecegahan dan Hubungan Lembaga, Neil Antariksa mengatakan baliho Airlangga tersebut melanggar pasal 70 ayat 1 dan 2 Peraturan KPU (PKPU) nomor 4 tahun 2017.

“Dimana PKPU tersebut menyatakan partai politik atau gabungan partai politik,pasangan calon dan atau tim kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan bahan kampanye selain dalam ukuran, jumlah dan lokasi yang telah ditentukan KPU provinsi, KPU kabupaten/ kota,” terang Neil Antariksa kepada bertuahpos.com, Sabtu 5 Mei 2018.

Baca juga: Baliho 4 Jari Airlangga Tak Kunjung Diturunkan, Pengamat: Patut Diduga Ada Keberpihakan

Neil juga mengatakan bahwa larangan tersebut juga tertuang pada peraturan Bawaslu Nomor 12 tahun 2017 pasal 8 ayat 2 huruf (g) yang menjelaskan Paslon atau tim kampanye tidak mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) selain dalam ukuran, jumlah dan lokasi yang telah ditentukan KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota.

“Airlangga adalah ketua umum partai pengusung salah satu Paslon, karena itu baliho tersebut telah melanggar PKPU Nomor 4 Tahun 2017,” pungkas Neil. (bpc2)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

4 Serum Avoskin Mengatasi Masalah Pori-Pori Besar di Wajah
Lifestyle

4 Serum Avoskin Mengatasi Masalah Pori-Pori Besar di Wajah

...

Read moreDetails
6 Pilihan Sepatu Onitsuka Tiger Wanita dengan Material Berkualitas Lengkap Harganya

6 Pilihan Sepatu Onitsuka Tiger Wanita dengan Material Berkualitas Lengkap Harganya

Honor Resmi Meluncurkan Honor Win RT2 dan Honor Win Turbo2, Intip Spesifikasi dan Harganya

Honor Resmi Meluncurkan Honor Win RT2 dan Honor Win Turbo2, Intip Spesifikasi dan Harganya

Jepang Siapkan Pengurangan Subsidi Bensin Mulai Desember 2026, Apa yang Terjadi?

Jepang Siapkan Pengurangan Subsidi Bensin Mulai Desember 2026, Apa yang Terjadi?

Harga Emas Diramalkan Sulit Bangkit, Ini Alasannya

Harga Emas Dunia Anjlok, Aksi Jual Saham Teknologi Jadi Pemicu

Yamaha TMAX 560 2026, Skutik Bongsor Kantongi Sertifkasi Euro5+, Harga Setara Rumah

Yamaha TMAX 560 2026, Skutik Bongsor Kantongi Sertifkasi Euro5+, Harga Setara Rumah

Next Post

Dilantik Yang di-Pertuan Agong, Mahathir Resmi Jadi PM Malaysia

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.