BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sebelum mencoblos pada pemilu 17 April besok, sebagian warga masih dibingungkan bagaiamana agar coblosannya dihitung sah.
Komisioner KPU Riau Divisi Teknis, Joni Suhaidi memberikan tips agar surat suara yang dicoblos dihitung sah.Â
“Coblosnya dalam garis kotak itu, maka akan dianggap sah. Foto calon atau nama calon, bebas, namun meman harus didalam kotak garis,” jelas Joni kepada bertuahpos.com, Selasa 16 April 2019.
Khusus untuk calon legislatif, boleh dicoblos di nama caleg atau di lambang partai. Keduanya coblosan itu akan dianggap sah.
“Yang tidak sah itu mencoblos caleg di dua partai yang berbeda. Jika itu dilakukan, maka coblosannya dihitung tidak sah. Jadi, coblos caleg satu partai saja,” tambah Joni.
Diakui Joni, persoalan sah atau tidaknya satu surat suara berpotensi akan menjadi perdebatan di TPS saat penghitungan surat suara nanti. Hal ini juga akan mengakibatkan penghitungan di TPS akan berlangsung lama.
“Tapi selama coblosannya masih dalam kotak dan dicoblos dengan alat yang disediakan, itu terhitung sah,” tutup Joni. (bpc2)