• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

80.604 Batang Rokok Ilegal Disita

Tim Redaksi by Tim Redaksi
19 April 2018
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Puluhan ribu rokok ilegal disita Bea Cukai Pekanbaru. Tak tangung-tanggung, jumlahnya mencapai 80.604 batang rokok.

Seperti yang diucapkan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru Prijo Andono, puluhan ribu rokok ilegal ini disita dari sejumlah toko kelontong yang berada di Desa Lipat Kain Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Prijo Andono menjelaskan, 80.604 batang rokok ilegal ini terdiri atas luffman mild putih jenis sigaret kretek mesin (SKM), luffman merah jenis sigaret putih mesin (SPM), luffman jenis SPM, GR jenis SKM, RMX biru jenis SKM, serta jenis RMX hitam jenis SKM.

“Ya jenisnya berbeda beda, terbanyak yang disita rokok merk luffman jenis SPM. Totalnya mencapai lebih kurang 19.660 batang,” terangnya, Kamis 19 April 2018.

Prijo Andono menambahkan, dari hasil 80.604 batang rokok sitaan tersebut, total nilai barang diperkirakan mencapai sebesar Rp54.091.560.

“Kerugian negara tidak tanggung-tanggung, ditafsir besarnya mencapai Rp29.115.420. Bayangkan ini baru satu produk rokok saja, sudah berapa banyak negara kita dirugikan akibat barang ilegal ini,” tegasnya.

Sementara untuk pemilik toko yang kedapatan menjual rokok ilegal, Prijo Andono menuturkan Bea Cukai Pekanbaru tidak memberikan sanksi lebih jauh. Pemilik toko hanya diwajibkan menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi mengulang menjual rokok ilegal. Baik yang menggunakan pita cukai palsu, maupun tanpa pita cukai.

“Bea Cukai tidak menutup kemungkinan akan memberikan sanksi jika kedepannya masih ditemukan pelanggaran yang sama,” pungkas Prijo. (bpc9)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya
Lifestyle

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya

...

Read moreDetails
3 Rekomendasi Tablet untuk Menggambar bagi Seniman Digital

3 Rekomendasi Tablet Terbaik untuk Menggambar bagi Seniman Digital

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

Next Post

Belum Ada Camat yang Berani Pasang Spanduk 'Daerah Zero Narkoba

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.