• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 3, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

6 Tersangka Penyebar Hoax Penculikan Anak Ditangkap

Tim Redaksi by Tim Redaksi
4 November 2018
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Hingga saat ini, sebanyak 6 orang tersangka penyebar berita hoax tentang penculikan anak telah ditangkap oleh aparat kepolisian.

Keenam tersangka yakni D (41) warga Pasuruan yang ditangkap pada 31 Oktober 2018, EW (31) warga Bogor ditangkap pada Kamis 1 November 2018, RA (33) warga Jakarta yang ditangkap pada Jumat2 November 2018.

Selanjutnya yakni JHS (31) warga Purwakarta, DNL (20) warga Cengkareng, dan N (23) warga Sukabumi. Ketiganya ditangkap pada Jumat 2 November 2018.

Berbagai alasan diutarakan oleh para tersangka. Diantaranya adalah untuk memberitahukan agar masyarakat lebih waspada terhadap tindak penculikan anak.

Data ini berdasarkan hasil penangkapan yang dilakukan oleh Bareskrim sejak diberitahukan oleh Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian bahwa kabar tentang penculikan anak merupakan hoax.

Selain 6 tersangka penyebar hoax penculikan anak, kepolisian juga berhasil menangkap 1 wanita tersangka penyebar berita hax tentang jatuhnya pesawat Lion Air JT 610, berinisial A (30)

A diduga menyebarkan video yang tidak benar terkait insiden tersebut. Tersangka ditangkap pada pukul 21.00 WIB, Jumat 2 November 2018 di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Tersangka disangkakan pasal 14 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan terancam 3 tahun penjara. (bpc11)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Universitas Riau Perkuat Daya Saing Lulusan melalui LSP P1, Siapkan 6 Skema Sertifikasi Profesi
Regional

Universitas Riau Perkuat Daya Saing Lulusan melalui LSP P1, Siapkan 6 Skema Sertifikasi Profesi

...

Read moreDetails
Inflasi Riau Oktober 2026 Naik, Andil Tertinggi Justru dari Kelompok Transportasi

Inflasi Riau Oktober 2026 Naik, Andil Tertinggi Justru dari Kelompok Transportasi

Daratan Membulat, Lautan Justru Bikin Bentuk Bumi Semakin Pipih

Daratan Membulat, Lautan Justru Bikin Bentuk Bumi Semakin Pipih

Perbedaan BPNT dan BLT Kesra, Besaran dan Cara Mengeceknya

Perbedaan BPNT dan BLT Kesra, Besaran dan Cara Mengeceknya

5 Wisata Kuliner Malam di Pekanbaru, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Tahun 1978

5 Wisata Kuliner Malam di Pekanbaru, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Tahun 1978

Ini 3 Pilihan Merek Susu Oat Terbaik yang Lezat dan Kaya Nutrisi

Ini 3 Pilihan Merek Susu Oat Terbaik yang Lezat dan Kaya Nutrisi

Next Post

Rossi Crash, Marquez Juara MotoGP Malaysia

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.