BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Riau mencatat sebanyak 36,6 juta batang rokok tanpa cukai berhasil diamankan hingga triwulan III 2019.
“Angka pastinya 36.673.183 batang rokok yang kami amankan hingga triwulan III 2019. Rokok-rokok ini baik masuk maupun keluar dari wilayah Riau secara ilegal, sehingga diamankan petugas kita,” kata Kepala Kanwil DJBC Riau Ronny Rosfyandi dalam pernyataan resminya beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan, sebanyak 36,6 juta batang rokok yang disita tersebut diperoleh dalam kurun sebanyak 212 kali penindakan sepanjang dalam kinerja pengawasan yang dilakukan DJBC Riau tahun 2019. Sepanjang tahun ini pula, dijelaskannya, jika dijumlahkan dalam rupiah, nilai rokok sitaan tersebut Rp19,80 miliar.
Adapaun secara keseluruhan total barang sitaan DJBC Rp276,22 miliar terhadap 4 komoditi terbatas. Dengan rincian sitaan hasil tembakau sebesar 7,167% lebih, NPP 79,744%, MMEA 1,811% lebih, Ballpres 0,034%, dan lain-lain 11,245%. (bpc3)