• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 7, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

12 Unit Harley Dicurigai Ilegal, Polres Siak Masih Lidik Pelaku

Tim Redaksi by Tim Redaksi
27 Juli 2017
108
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), SIAK – Sebanyak 12 unit sepeda motor gede (Moge) yang diamankan Polres Siak, saat ini masih dalam penyelidikan atas dugaan pemalsuan dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kapolres Siak AKBP Restika P.Nainggolan mengatakan saat ini kita masih butuh waktu untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Dugaan pemalsuan dokumen STNK apakah asli atau palsu ini masih dalam proses penyelidikan dan kita sedang koordinasikan dengan Mabes Polri. Sedangkan tersangka saat ini masih dalam proses lidik,” ujarnya kepada bertuahpos.com, Kamis (27/07/2017).

Kedua belas moge tersebut terbagi dalam dua kelompok yang mana delapan akan dibawa ke Aceh untuk touring dan empat akan dijemput oleh pemiliknya di Pelabuhan Mengkapan Buton.

Kapolres Siak juga menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada satupun orang yang datang untuk mengambil moge tersebut.

Baca: Dicurigai Ilegal, Polres Siak Amankan 12 Unit Harley

“Hingga saat ini belum ada yang datang ke Polres Siak untuk menjemput dan menunjukan dokumen kelengkapan secara resmi,” tambahnya.

Barang bukti saat ini yang sudah kita amankan  hanya STNK sepeda motor dan juga sepeda motor. Adapun pasal yang dilanggar oleh pelaku adalah pasal 263 ayat (2).

“Para pelaku saat ini dikenakan pasal 263 ayat (2) yang berbunyi, Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun”. tutupnya. (bpc13)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Rekomendasi 4 HP Samsung dengan Baterai Besar dan Dukungan Fast Charging
Teknologi

Rekomendasi 4 HP Samsung dengan Baterai Besar dan Dukungan Fast Charging

...

Read moreDetails
Spesifikasi dan Harga Laptop Lenovo Yoga Slim 7i Ultra Aura Edition Gen 11

Spesifikasi dan Harga Laptop Lenovo Yoga Slim 7i Ultra Aura Edition Gen 11

Selain Teluk Penyu, Inilah Tempat Wisata di Cilacap yang Wajib Kamu Kunjungi

Selain Teluk Penyu, Inilah Tempat Wisata di Cilacap yang Wajib Kamu Kunjungi

Tempuh Jalur Kasasi, Selain Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Tempuh Jalur Kasasi, Selain Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Rekomendasi 4 Toner untuk Mencerahkan Wajah dan Meratakan Warna Kulit

Rekomendasi 4 Toner untuk Mencerahkan Wajah dan Meratakan Warna Kulit

Suda Ada Diler di Pekanbaru, Geely EX2 Resmi Dijual Mulai Rp239,9 Juta di Indonesia

Suda Ada Diler di Pekanbaru, Geely EX2 Resmi Dijual Mulai Rp239,9 Juta di Indonesia

Next Post

Wujudkan Impian Naik Haji, Tabungan iB Dhuha BRK Hingga Juni 28206 Orang

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.