BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Warga di Riau yang beli kendaraan listrik, dipastikan bebas pajak. Hal ini karena memang pemerintah belum memberlakukan pungutan pajak untuk kendaraan listrik, baik roda dua maupun roda empat.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Syahrial Abdi, sejauh ini memang minat masyarakat di Riau terhadap kendaraan listrik masih minim. Sehingga kebijakan pemungutan pajak belum diberlakukan.
Dia mengatakan, bebas pungutan pajak terhadap kendaraan listrik bahkan diberlakukan untuk semua sektor pungutan, mulai dari pembelian kendaraan baru, pajak tahunan, termasuk pajak per lima tahunan.
“Semuanya masih dinolkan. Untuk sementara ini kebijakannya memang seperti itu. Namun sewaktu-waktu bisa saja berubah,” katanya.
Syahrial menegaskan, kebijakan ini diberlakukan dengan tujuan untuk mendorong minat masyarakat agar antusias membeli kendaraan listrik.
“Selain diberikan subsidi, pajaknya juga nol kan, ini upaya kita untuk mendorong masyarakat bisa membeli dan menggunakan kendaraan listrik,” ujarnya.
Namun kedepan pajak kendaraan listrik tetap dipungut setelah ada peraturan daerah (Perda) yang mengaturnya. “Belum tau sampai kapan, yang jelas sekarang masih di nol kan, sambil menunggu Perda PDRB disahkan,” ujarnya.***