BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Bagi Anda yang ingin membeli mobil bekas, ada baiknya untuk memperhatikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan juga BPKB.
Seperti yang dikatakan oleh Fadlan Hanif, salah seorang pemilik showroom mobil bekas di Pekanbaru, Anda harus mengecek keabsahan dokumen kendaraan.
“STNK cek untuk jatuh tempo pajak selanjutnya,” ujar Fadlan kepada bertuahpos.com, Kamis 26 Desember 2019.
Sementara untuk BPKB, Fadlan menuturkan Anda wajib keaslian dokumennya.
“Namun khusus untuk pembelian kredit, Anda tidak perlu khawatir dan repot karena veriflkasi dokumen BPKB akan dilakukan oleh pihak leasing,” pungkas Fadlan. (bpc9)