BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Indra Putra Yana mengungkapkan hari ini, Selasa, 15 September 2019, penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sudah dimulai.
Selain PKB, penghapusan denda juga berlaku untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sampai 45 hari ke depan. “Besok mulai kita terapkan program pemutihan denda pajak sampai 14 Desember mendatang,” katanya.
Penghapusan denda pajak diyakini akan membuat tingkat partisipasi dan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak akan tinggi. Sebab wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajaknya saja. Kebijakan ini juga diyakini akan sangat mempercepat progres pendapatan dari sektor pajak kendaraan.
Indra mengatakan, program ini sudah tertuang dalam peraturan gubernur (Pergub) Riau, karena ada permohonan masyarakat yang merasa berat dengan denda dan minta bisa diberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak. (bpc3)