BERTUAHPOS.COM — Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai bisa dilakukan pada Selasa, 02 Mei 2020, yang masa berlakunya sudah habis selama pandemi virus Corona atau COVID-19, tetap dapat memperpanjang tanpa harus buat baru hingga 29 Juni 2020.
“Bagi masyarakat yang SIM-nya habis di masa pandemi, Maret, April, Mei, ada dispensasi dari kepolisian sampai 29 Juni. Jadi kalau masyarakat akan hadir walaupun SIM-nya telah mati di masa pandemi, tetap akan dilayani sebagai perpanjangan pembuatan SIM. Jadi bukan membuat SIM yang baru,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Mengutip Republika.co.id untuk pelayanan Samsat terkait pajak dan lainnya, kepolisian berkoordinasi sesuai kebijakan pemerintah daerah setempat. “Tentunya kepolisian tetap memberikan dispensasi pelayanan SIM dan Samsat. Tentunya tidak hanya SIM Umum, tapi juga pelayanan SIM Internasional,” jelas dia.
Argo menegaskan bahwa pelayanan SIM tetap mengedepankan protokol kesehatan yang ketat. Aturan jaga jarak tetap diberlakukan dengan pengawasan petugas. “SIM Keliling pun dibuka kembali, pemberlakuannya sama ada dispensasi sampai 29 Juni. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir yang masanya sudah habis,” Argo menandaskan. (bpc3)