BERTUAHPOS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun 2025.
Selain Abdul Wahid, lembaga antirasuah juga menjerat Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Muhammad Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan ditemukan unsur pidana yang cukup, penyelidikan perkara ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Berdasarkan bukti yang ada, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11/2025).
Ketiga tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 4 hingga 23 November 2025. Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sedangkan Dani N. Nursalam dan Muhammad Arief Setiawan dititipkan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12e, 12f, dan/atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, pada Senin (3/11/2025), KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring 10 orang di Riau, termasuk Gubernur Abdul Wahid. Selain dirinya, turut diamankan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan, Sekretaris Dinas Ferry Yunanda, Tenaga Ahli Dani M. Nursalam, serta orang kepercayaan Wahid, Tata Maulana, dan sejumlah kepala UPT di dinas tersebut.
Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita uang sekitar Rp1,6 miliar, yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar AS, dan poundsterling. Uang itu diduga sebagai bagian dari pemberian kepada kepala daerah terkait penambahan anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, modus yang digunakan para pihak terlibat menyerupai “jatah preman” (japrem) dengan imbalan tertentu dari tambahan anggaran proyek.
“Terkait dengan peningkatan anggaran di Dinas PUPR, ada semacam ‘jatah preman’ sekian persen yang diduga untuk kepala daerah,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).
KPK menegaskan akan mendalami lebih lanjut keterlibatan pihak lain serta aliran dana dalam perkara ini untuk mengungkap seluruh jaringan dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau.









