BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Presiden Jokowi sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2021. Isinya, melarang jual beli organ tubuh.
Dalam PP ini, transplantasi organ dan jaringan tubuh hanya boleh dilakukan demi kemanusian, dan bukan untuk tujuan komersial.
“Organ dan/atau jaringan tubuh … dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun,” bunyi pasal 3 ayat PP Nomor 53 Tahun 2021 tersebut, yang bertuahpos.com unduh dari jdih.setkab.go.id.
Jika ada pendonor organ dan jaringan, maka dilakukan secara sukarela, dan menandatangani pernyataan tidak melakukan jual beli organ. Pendonor yang mendonorkan organ tubuhnya juga harus mendapatkan persetujuan keluarga terdekat.
Nah, dengan adanya PP ini, kamu yang berniat menjual ginjal untuk beli gadget terbaru, dipastikan gagal. Selain butuh persetujuan orang tua atau keluarga terdekat, penjualan organ tubuh adalah tindakan melanggar hukum. (bpc4)