BERTUAHPOS.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan aturan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Melalui kebijakan tersebut, pekerja yang memenuhi persyaratan berhak menerima bantuan sebesar Rp900.000 yang dibayarkan sekaligus untuk periode tiga bulan.
Ketentuan BSU 2026 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 beserta petunjuk teknis pelaksanaannya. Pemerintah menetapkan besaran bantuan Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, sehingga setiap penerima memperoleh total Rp900.000.
Penyaluran bantuan dijadwalkan berlangsung pada November hingga Desember 2026. Kemnaker akan menyalurkan dana melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. Pekerja yang memenuhi kriteria tidak perlu melakukan pendaftaran secara mandiri untuk mendapatkan bantuan ini.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa BSU merupakan bentuk dukungan pemerintah bagi pekerja yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan.
“BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan. Bantuan sebesar Rp900.000 dibayarkan sekaligus,” ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (5/11/2026).
Syarat Penerima BSU 2026
Kemnaker menetapkan sejumlah persyaratan bagi pekerja yang berhak menerima BSU 2026. Pertama, penerima harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kedua, pekerja harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
Selain itu, pekerja harus menerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing. Bantuan ini tidak diberikan kepada anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Pemerintah juga memprioritaskan pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU.
Dalam menentukan kelayakan penerima, Kemnaker menggunakan data upah terakhir yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam kepesertaan. Komponen upah tersebut meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap.
Khusus pekerja di daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp3,5 juta, batas maksimal upah disesuaikan dengan UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Sementara itu, untuk daerah yang tidak memiliki UMK, pemerintah menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan ketentuan pembulatan yang sama.
Kemnaker Minta Perusahaan Pastikan Data Pekerja
Indah Anggoro Putri turut mengingatkan perusahaan agar memastikan data pekerja yang disampaikan kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Akurasi data menjadi salah satu faktor penting dalam proses verifikasi dan penetapan penerima bantuan.
“Kami mengimbau pemberi kerja untuk menyampaikan data pekerja secara akurat dan memastikan pekerja yang diusulkan memenuhi persyaratan,” kata Indah.
Pekerja yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai BSU 2026 dapat mengakses situs resmi Kemnaker melalui https://bsu.kemnaker.go.id. Masyarakat juga dapat menghubungi pusat layanan Kemnaker di nomor 1500 630 untuk memperoleh informasi terkait program bantuan tersebut.
Dengan memahami persyaratan dan mekanisme penyaluran, pekerja dapat memastikan kesesuaian data kepesertaan serta mengetahui informasi resmi mengenai hak mereka sebagai calon penerima BSU 2026.









