Lingkungan

Syamsuar Khawatir Pengelolaan Limbah B3 Rusak Konsep Riau Hijau

Share

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Gubernur Riau Syamsuar mengkhawatirkan adanya ketidakpatuhan pada ketentuan dalam pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Hal ini bisa saja tidak sejalan dengan program Riau Hijau yang sudah diusungnya sejak awal-awal menjadi gubernur.

Limbah B3 tidak hanya berbahaya dan beracun, tapi juga akan menurunkan kualitas tanah. Secara ketentuan, sudah ada payung hukum yang mengatur pengelolaan limbah ini. Itu Berarti, tidak bisa sembarangan dan harus dikelola sesuai ketentuan berlaku.

“Kami berharap di Riau (limbah B3) sudah terkelola dengan baik. Pusat sudah mengeluarkan regulasi terkait ini agar pengelolaannya tepat,” kata Syamsuar, Rabu, 4 November 2020.

Beberapa ketentuan peraturan yang mengatur tentang pengelolaan limbah B3, yakni Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang perizinan pengelolaan limbah B3 dan Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P 56 Tahun 2018 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

“Pengelolaannya wajib dapat izin dari menteri, gubernur, bupati atau wali kota sesuai dengan kewenangannya. Dalam menerbitkan izin lingkungan maka menteri, gubernur atau bupati walikota wajib mencantumkan persyaratan lingkungan hidup yang harus dipenuhi dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh pengelola limbah B3,” ungkapnya.

Hal ini berdasarkan pasal 2 ayat 1 Permen Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2019 menyatakan jenis kegiatan pengolahan limbah B3 yang wajib dilengkapi dengan izin terdiri atas kegiatan pengangkutan, penyimpanan sementara, pengumpulan, pemanfaatan, pengelolaan dan penimbunan.

“Limbah B3 sangat membahayakan bagi kesehatan manusia dan menurunkan kualitas lingkungan maka harus dilakukan pembinaan dan pengawasan kepada seluruh usaha ataupun kegiatan yang beroperasi di Riau,”

Selanjutnya,  melakukan pengawasan serta pemantauan taat atau tidaknya unit usaha atau kegiatan terhadap kewajiban dan persyaratan serta ketentuan teknis dan administratif.  

Aparatur pemerintah, petugas kesehatan dan perusahaan memegang usaha untuk memahami peraturan dan kewajiban yang harus ditaati dalam mengolahan penanganan limbah B3. Karena hal ini sejalan dengan upaya pemerintah Riau dalam mewujudkan konsep Riau Hijau.

“Konsep Riau Hijau ini diharapkan bisa meningkatkan indeks kualitas lingkungan hidup provinsi Riau secara keseluruhan,” pungkasnya,” ujar Syamsuar. (bpc2)