Lingkungan

Jikalahari Nilai Pernyataan Masrul Kasmy Soal Masyarakat Hukum Adat Berlebihan

Share

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pernyataan Asisten I Setdaprov Riau Masrul Kasmy soal upaya Pemprov Riau dalam hal pengakuan masyarakat adat dinilai berlebihan. 

“Masrul Kasmy bicara soal pengakuan Masyarakat Adat, padahal 3 tahun Syamsuar belum teken Pergubnya. Kami melihat pernyataan itu tidak utuh dan tentu berlebihan,” kata Wakil Koordinator Jikalahari Okto Yugo Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 7 September 2022.

Sebelumnya, Masrul Kasmi bicara untuk mewakili Gubernur Riau Syamsuar dalam sebuah acara di Hotel Pangeran, Pekanbaru. Pada kesempatan itu, dia menyebut Pemprov punya komitmen untuk terus mengawal dan membantu Masyarakat Adat mendapatkan pengakuan. 

Hal ini dibuktikan dengan 2 pengakuan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI yaitu Ghimbo Bonca Lida dan Ghimbo Pomuan Kenegerian Kampa dan Hutan Adat Imbo Putui Kenegerian Petapahan.

“Saya hari ini risau juga, kami saat ini mengesa identifikasi MHA di Riau dengan membentuk tim yang mana itu saya yang akan mengomandoi. Kita berusaha bagaimana regulasi-regulasi yang banyak ini, pengakuan untuk Masyarakat Adat kita bisa berjalan mudah,” tutur Masrul Kasmy.

Jikalahari menilai, pernyataan itu seolah-olah Pemprov Riau telah mengakui dan menghormati hak masyarakat hukum adat di Provinsi Riau.

Okto menyebut, dalam acara itu, Masrul mengatakan “Untuk mengakui keberadaan masyarakat hukum adat, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 2018 tentang Pedoman Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perda 10 tahun 2015 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya.”

Perda 14 tahun 2018 telah diterbitkan pada 22 Mei 2018 oleh Wan Thamrin Hasyim, Plt Gubernur Riau. Hingga akhir jabatan Wan Thamrin sebagai gubernur, Peraturan Gubernur (Pergub) pelaksana belum juga disusun, bahkan setelah Syamsuar menjadi Gubernur Riau, lebih 3 tahun menjabat Gubernur pelaksana Perda 14 tahun 2018 juga belum diterbitkan. 

“Ini menandakan Pemprov Riau setengah hati mengakui masyarakat hukum adat di Riau,” kata Okto Yugo. Catatan Jikalahari, setidaknya ada tiga Pergub untuk implementasi Perda 14 tahun 2018. Pertama, Pergub tentang Tata Cara Pengakuan Keberadaan masyarakat hukum adat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Kedua, Pergub tentang Mekanisme yang Efektif untuk mencegah Konflik. Ketiga, Pergub tentang Mekanisme Penyelesaian Sengketa. Dalam Pasal 15 ayat 2 jelas disebutkan bahwa Peraturan pelaksana dari Perda ini disusun oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi (DLHK) Riau. 

“Tiga tahun berlalu, namun Pergub pelaksana belum disusun oleh Maamun Murod, Kadis LHK Riau, ini membuktikan tidak ada komitmen Pemprov Riau dalam pengakuan dan penghormatan masyarakat hukum adat di Riau,” kata Okto 

Sebelumnya, pada 27 Januari 2022, Jikalahari telah menyerahkan kepada Gubernur Riau, Syamsuar, draf Peregub Tata Cara Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat dalam 

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Provinsi Riau. “Ranpergub ini Jikalahari susun untuk mempercepat pengakuan masyarakat hukum adat di Riau,” kata Okto Yugo

Ranpergub ini disusun bersama para ahli dan praktisi masyarakat adat. Pertama Datuk Seri Al Azhar (alm) ketua Majelis Kerapatan Adat LAM Riau. Kedua Dr. Gusliana HB, Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau. Ketiga, Akhwan Binawan, Direktur Yayasan Hakiki 

Dalam Ranpergub ini, setidaknya ada 5 tujuan yang mengatur pengakuan masyarakat hukum adat di Provinsi Riau yaitu:

  • Memberikan kepastian hukum mengenai keberadaan, wilayah dan hak-hak masyarakat hukum adat.
  • Melindungi hak dan memperkuat akses masyarakat hukum adat terhadap tanah dan kekayaan alam.
  • Mewujudkan tata Kelola kelembagaan adat yang baik.
  • Mewujudkan kebijakan pembangunan daerah yang menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak masyarakat hukum adat.
  • Memberikan arah dan pedoman bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menetapkan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di daerah masing-masing.

Ranpegub ini, kata Okto, juga mencakup tentang tata cara pengakuan keberadaan dan hak masyarakat hukum adat, wilayah adat, kelembagaan adat, pelaksanaan hukum adat, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.

“Jika memang Gubernur Riau Syamsuar mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat di Riau, segera terbitkan Ranpergub Tata Cara Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Riau,” kata Okto.***