Lingkungan

Soal Amdal PT RAPP, Jikalahari Nilai Kadis LHK Riau Langgar UU 32 Tahun 2009

Share

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Made Ali SH, menilai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Mamun Murod telah melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hal ini karena Kadis LHK Riau dinilai tidak menyebarluaskan informasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT RAPP. Dikatakan Made Ali, studi Amdal pengembangan areal eksisting PT RAPP seluas 2.232 hektare tidak diumumkan secara terbuka ke masyarakat melalui website resmi pemerintah.

“Kami Jikalahari, baru mengetahui ada studi Amdal PT RAPP tersebut ketika berkunjung ke Kantor DLHK Riau di Pekanbaru dan menemukan banner pengumuman tersebut. Ini bentuk pelanggaran Pasal 26 UU 32/2009,” tegas Made Ali, Kamis 29 Oktober 2020.

Dijelaskannya, dalam Pasal 26 ayat 1 disebutkan, dokumen amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat. Kemudian pada ayat 2 disebutkan, Pelibatan masyarakat harus dilakukan berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan dan lengkap, serta diberitahukan sebelum kegiatan dilaksanakan. 

Selanjutnya pada ayat (3) disebutkan, Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. yang terkena dampak; b. pemerhati lingkungan hidup; dan/atau yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses amdal. Dan pada ayat (4) disebutkan, Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen Amdal.

“Jadi, yang paling perlu diajak diskusi adalah warga yang terdampak di kampung- kampung. Bila mereka tak tahu otomatis Amdal PT tidak berlaku,” ujar Made Ali.

Lebih lanjut disebutkan Made Ali, tindakan Kadis LHK menutupi informasi Amdal PT RAPP bertentangan dengan semangat Gubernur Riau berupa reformasi birokrasi, dimana bawahannya mesti terbuka kepada publik.

Sementara Kadis LHK Riau, Mamun Murod, yang dikonfirmasi terpisah, Jumat 30 Oktober 2020, tidak bersedia menanggapi tudingan Jikalahari tersebut. “Saya lebih suka diskusi mencari solusi, Amdal sedang dinilai tim, jadi sebaiknya kalau masukan silahkan dibahas di tim,” ujarnya.

Ketika disebutkan bagaimana masyarakat akan berdiskusi dan memberi masukan, jika Amdal tersebut tidak disampaikan kepada masyarakat, Mamud Murod tidak bersedia menjawab. (bpc17)