BERTUAHPOS — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau mendesak pemerintah daerah di Provinsi Riau segera mengubah paradigma pengelolaan sampah dari pendekatan Waste to Energy (WtE) menuju sistem berbasis Zero Waste. Seruan ini disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026 bertema “Kolaborasi untuk Indonesia ASRI”.
Direktur WALHI Riau Eko Yunanda menyatakan kondisi pengelolaan sampah di Riau sudah berada pada tahap krisis akibat kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang melebihi daya tampung. Data 2025 menunjukkan timbulan sampah mencapai 520.771 ton per tahun, sementara produksi harian di Pekanbaru dan wilayah sekitarnya melampaui 1.500 ton.
Menurut Eko, kondisi TPA yang overload tidak hanya memperparah pencemaran lingkungan, tetapi juga berisiko langsung terhadap kesehatan masyarakat. Ia menilai HPSN seharusnya menjadi momentum reformasi kebijakan menuju sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berpihak pada lingkungan.
WALHI Riau mendorong pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten memperkuat kebijakan pemilahan sampah sejak dari sumber. Langkah yang dinilai mendesak antara lain larangan pembuangan sampah organik ke TPA, sosialisasi masif kepada masyarakat, serta penyediaan anggaran untuk fasilitas daur ulang dan pengomposan.
“Kinerja pemerintah selama satu tahun terakhir belum menunjukkan kemajuan signifikan. Regulasi pengurangan plastik sekali pakai belum komprehensif, sementara upaya pemilahan sampah oleh masyarakat belum menjadi prioritas utama,” ujarnya.
Sementara itu, Livia Septiani Rioza dari Mapala Humendala FEB Universitas Riau menilai teknologi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) tidak cocok diterapkan di Pekanbaru. Komposisi sampah di Riau didominasi bahan organik dengan kadar air tinggi dan nilai kalor rendah, sehingga pembakaran dinilai tidak efisien dan berpotensi menghasilkan emisi beracun seperti dioksin dan furan.
Ia menegaskan, penggunaan teknologi insinerasi berisiko mendorong ketergantungan pada produksi sampah sebagai bahan bakar, yang bertentangan dengan hierarki pengelolaan sampah dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 yang mengutamakan pengurangan di sumber, pemilahan, dan daur ulang.
WALHI Riau juga menyoroti rencana pembangunan fasilitas PSEL di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar melalui kerja sama dengan Badan Pengelola Investasi Danantara. Proyek tersebut dinilai berpotensi menimbulkan beban anggaran besar, komitmen jangka panjang hingga puluhan tahun, serta tidak sesuai dengan karakteristik sampah di daerah.
Perwakilan Wanapalhi USTI, Sakinah Elmasyah Dira, menambahkan bahwa Pekanbaru sebagai bagian dari jaringan kota hijau IMT-GT seharusnya mendorong solusi berkelanjutan berbasis ekonomi sirkular. Pengalaman negara lain menunjukkan dominasi sampah organik membuat teknologi insinerasi tidak efisien dan justru meningkatkan emisi gas rumah kaca.
WALHI Riau meminta pemerintah daerah belajar dari proyek pengolahan sampah berbasis pembakaran di daerah lain yang memicu polusi udara dan limbah beracun. Organisasi tersebut menekankan bahwa pengelolaan sampah harus mengutamakan kesehatan masyarakat, perlindungan lingkungan, serta partisipasi publik melalui pendekatan Zero Waste.***









