BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Gubernur Riau Syamsuar dituding ingkar janji karena belum mencabut IUP PT Logomas Utama di Pulau Rupat, sementara dia telah mengundurkan diri dari jabatan sebagai Gubernur Riau.
Rasa kecewa ini dilontarkan oleh WALHI Riau, karena sebelumnya Syamsuar berjanji UIP PT Logomas Utama akan dicabut sebelum habis masa jabatannya.
“Ketika proses pencabutan IUP berlangsung, Syamsuar malah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Gubernur pada 27 September 2023,” kata Direktur Eksekutif WALHI Riau Even Sembiring.
Pengumuman pengunduran diri Syamsuar dilakukan pada 5 Oktober 2023 dalam paripurna di DPRD Provinsi Riau. Meski demikian, Syamsuar masih tetap menjabat sebagai gubernur hingga muncul penetapan melalui Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).
Even mengatakan, WALHI Riau akan tetap menagih janji Gubernur Riau untuk mencabut IUP PT Logomas Utama di sisa masa jabatannya sebagai Gubernur Riau.
Janji ini disampaikan Syamsuar melalui Helmi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau ketika Nelayan Rupat melakukan aksi damai di kantor Gubernur Riau pada 5 September 2023.
Helmi menjanjikan IUP PT Logomas Utama akan dicabut sebelum masa jabatan Gubernur Syamsuar berakhir. Namun, hingga munculnya surat pengunduran diri Syamsuar, pencabutan izin tersebut belum juga dilakukan.
Even menyebut pencabutan izin ini seharusnya dapat berlangsung lebih cepat. Pasca terbitnya Perpres Nomor 55/2022, Syamsuar selaku Gubernur Riau kembali mempunyai wewenang pencabutan IUP.
Bahkan, ia mempunyai modal dan dasar pencabutan izin yang sudah disampaikannya dengan tegas dalam suratnya yang meminta Menteri ESDM untuk mencabut IUP PT Logomas Utama pada Januari 2022.
“Izin tambang pasir laut di Rupat sudah sangat layak untuk dicabut. Beberapa jajaran Pemerintah Provinsi juga telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi pasca tuntutan masyarakat untuk mencabut izin. Gubernur juga punya informasi yang cukup untuk mencabut langsung atau meminta bawahannya untuk mencabut IUP tersebut. Kami di WALHI Riau merasa heran, mengapa ia sampai sekarang belum melakukan pencabutan tersebut?” tegas Even.
Sebagaimana diberitakan, Syamsuar mengajukan pengunduran diri karena akan berpartisipasi sebagai calon anggota DPR RI pada Pemilu 2024.
Guna membuat manis pengunduran dirinya tentu Syamsuar harus meninggalkan jejak baik bagi Nelayan Rupat dan keberlanjutan ekosistem pesisir, laut, dan pulau kecil.
Pencabutan izin di ujung masa jabatan Syamsuar selaku Gubernur, sebelum terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri akan menjadi preseden baik dalam karirnya sebagai politisi.
“Pencabutan izin ini menurut kami bisa menjadi kado manis bagi nelayan Rupat. Syamsuar masih punya waktu untuk menyenangkan hati rakyatnya sekaligus memastikan komitmennya pada konservasi laut,” ujar Even.***