BERTUAHPOS — Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa ke-30 (COP30) di Belém, Brasil, 10–21 November 2025, kembali menempatkan isu pendanaan iklim sebagai sorotan utama. Brasil sejak awal sudah melobi sejumlah negara pemilik hutan tropis, termasuk Indonesia, untuk mendukung skema pendanaan baru yang mereka gagas.
Dikutip dari Tempo.co, pendanaan iklim menjadi topik rutin dalam gelaran COP karena menjadi instrumen global untuk membantu negara berkembang melakukan mitigasi dan adaptasi krisis iklim. Skema ini diharapkan menekan emisi gas rumah kaca sehingga kenaikan suhu bumi bisa tetap berada pada batas 1,5 derajat celsius sesuai target Perjanjian Paris.
Berbeda dari mekanisme sebelumnya, Brasil memperkenalkan skema Tropical Forest Forever Facility (TFFF) yang mengedepankan prinsip dana gotong royong. Skema ini menawarkan insentif finansial jangka panjang bagi negara-negara pemilik hutan tropis sebagai imbal balik atas peran mereka menjaga kawasan hutan dunia.
Dalam rancangan TFFF, Brasil mengalokasikan 20% dari keuntungan pengelolaan dana untuk masyarakat adat. Pemerintah Brasil menilai masyarakat adat memiliki kontribusi besar dalam menjaga kelestarian hutan dan menekan laju emisi. Berbagai penelitian internasional selama ini juga menunjukkan peran signifikan masyarakat adat dalam perlindungan kawasan hutan.
Penelitian International Institute for Environment and Development (IIED) yang ditulis Krystyna Swiderska menunjukkan hampir setengah miliar masyarakat adat di 90 negara memiliki hubungan budaya dan spiritual kuat dengan wilayah hutan mereka. Banyak komunitas adat mengembangkan solusi lingkungan berbasis pengetahuan tradisional, seperti Potato Park di Peru yang melindungi ratusan varietas kentang asli sebagai bentuk ketahanan pangan saat perubahan iklim.
Tulisan Alif Ilham Fajriadi mengenai perkembangan terbaru di COP30 menyebutkan bahwa dana TFFF telah mencapai US$5,5 miliar atau sekitar Rp92 triliun. Nilai itu diperkirakan terus bertambah karena masih ada negara dan lembaga pendanaan internasional yang menyatakan minat untuk bergabung.
Namun salah satu tantangan besar yang muncul adalah mekanisme penyaluran dana kepada masyarakat adat. Banyak negara belum memiliki regulasi jelas tentang pengakuan wilayah adat maupun hutan adat. Di Indonesia, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak pemerintah mempercepat pengakuan hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat adat serta menghentikan praktik perampasan wilayah adat.***









