Lingkungan

BRG Termasuk 18 Lembaga yang Dibubarkan?

Share

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Badan Restorasi Gambut (BRG) termasuk dalam 18 lembaga yang dibubarkan Presiden Jokowi. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.

BRG dibentuk pada zaman Jokowi-Kalla menjadi presiden dan wakil presiden. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Perpres nomor 1 tahun 2016. Menurut Moeldoko, meskipun pada prakteknya BRG cukup baik dalam merestorasi gambut, namun ada beberapa fungsi yang bertabrakan dengan lembaga lain, sebagaimana dikutip dari Kontan.

“Tapi nanti juga akan dilihat. BRG itu dari sisi Karhutla, apakah cukup ditangani BNPB saja atau bagaimana. Dari sisi optimalisasi gambut untuk pertanian apakah cukup oleh Kementan, itu kira-kira yang sedang dikaji Kemenpan-RB,” kata dia.

Dia menjelaskan wacana 18 lembaga yang akan dibubarkan adalah lembaga-lembaga yang pembentukannya melalui peraturan pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). Sementara lembaga yang dibentuk lewat UU belum dibahas karena pembubarannya harus disetujui DPR.

Selain BRG, ‘bocoran’ dari Moeldoko, lembaga lain yang memungkinkan juga akan dibubarkan adalah Komisi Nasional Lanjut Usia (Komnas Lansia) yang didirikan berdasarkan Keppres nomor 54 tahun 2004. Lalu, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK), yang didirikan berdasarkan Perpres Nomor 11 tahun 2014.

Presiden Joko Widodo sebelumnya menyebut ada 18 lembaga pemerintah yang akan dibubarkan dalam waktu dekat. Namun, ia belum merinci daftar lembaga dibubarkan tersebut. Menurut Presiden Jokowi, perampingan itu dilakukan untuk mengurangi beban anggaran negara di tengah pandemi virus corona COVID-19. (bpc2)