BERTUAHPOS.COM – Pemerintah berupaya memutus tradisi membuka lahan perkebunan dengan cara membakar lahan, karena dikhawatirkan aktivitas itu lah yang dapat menjadi penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai tameng pencegahan Karhutla di tengah ancaman El-Nino yang sangat kuat saat ini.
Surat edaran tersebut resmi terbit pada 10 Agustus 2026 dan ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, serta wali kota. Tujuannya adalah mempercepat langkah antisipasi guna mencegah kebakaran hutan dan lahan secara lebih sistematis.
Pemantauan iklim menunjukkan fenomena El-Nino Kuat telah berlangsung sejak Juli 2026. Kondisi ini berpotensi memperparah kekeringan di sebagian besar wilayah Indonesia dan meningkatkan kerentanan lahan terhadap api.
Praktik pembukaan lahan dengan cara membakar masih marak terjadi di berbagai daerah. Aktivitas ini memicu kabut asap berbahaya, merusak ekosistem secara parah, dan melepaskan emisi gas rumah kaca dalam jumlah besar.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, menegaskan pentingnya komitmen dan kepatuhan penuh dari seluruh pemangku kepentingan terhadap ketentuan ini. “Kami tidak memberi ruang bagi kegiatan pembukaan lahan dengan cara membakar,” katanya.
Melalui surat edaran ini, para kepala daerah diminta mengambil langkah strategis dan terukur. Mereka wajib menetapkan kebijakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar sekaligus melakukan moratorium terhadap peraturan yang masih membolehkannya.
Pemerintah daerah juga harus menerapkan sanksi tegas berupa sanksi administratif, denda, hingga sanksi pidana bagi para pelanggar. “Melalui SE tersebut, para kepala daerah diminta untuk mengambil langkah strategis dan terukur,” ujar Moh Jumhur.
Selain penegakan hukum, kepala daerah diminta mengoordinasikan Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, Dinas Kehutanan, serta jajaran TNI dan Polri. Koordinasi ini bertujuan memperkuat pencegahan, patroli terpadu, sosialisasi masif, dan pengawasan di wilayah-wilayah rawan kebakaran.
Instruksi lainnya mencakup pemantauan berkala tinggi muka air tanah gambut dan penjagaan fungsi sekat kanal. Kepala daerah juga harus memastikan pembasahan lahan pada kondisi rawan serta kesiapsiagaan para pemegang izin berusaha.
Masyarakat dilibatkan secara aktif melalui satuan tugas karhutla di setiap wilayah. Pemberdayaan ini menjadi kunci agar pencegahan kebakaran tidak hanya mengandalkan aparat pemerintah.
Penerbitan surat edaran ini berlandaskan pada Pasal 69 ayat (1) huruf h dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketentuan tersebut menegaskan larangan membuka lahan dengan cara membakar sebagai pelanggaran hukum yang serius.
KLH/BPLH mengimbau seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha untuk menaati larangan ini secara ketat. Pelanggaran terhadap ketentuan pembakaran lahan akan ditindak tegas dengan penerapan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.









