• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Khawatir dengan Ancaman Pidana di Permen Satwa dan Tumbuhan Dilindungi, Ini Penjelasan Lengkapnya

Tim Redaksi by Tim Redaksi
16 Agustus 2018
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Keluarnya Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018 membuat para pecinta burung kicau khawatir tindakan memelihara dapat ancaman pidana.

Direktur Jenderal Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian LHK, Wiratno meminta pecinta burung tidak khawatir berlebihan dengan Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018.

Wiratno menegaskan bahwa pecinta yang memiliki burung sebagaimana tertera dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 20 Tahun 2018 tidak akan dipidana. Dia menegaskan bahwa kabar yang beredar bahwa pemilik burung kicau seperti Murai Batu akan dipidana hanyalah berita hoaks.

“Kalau pemilik burung Murai Batu akan dipidana karena Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018 ini, itu tidak benar atau hoaks. Yang benar adalah Permen ini berisi jenis satwa dan tumbuhan yang dilindungi karena populasinya sudah langka di alam liar,” terang Wiratno, sebagaimana dikutip dari situs resmi Kementerian LHK, www.menlhk.go.id, Rabu, 15 Agustus 2018.

Wiratno menjelaskan bahwa langkah penerapan Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018 ini ada 2 tahap. Pertama, konservasi dihabitat aslinya, karena jenis satwa yang ada dalam Permen itu berdasarkan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), populasinya sudah berkurang 50 persen di alam liar. Karena itu, tahap pertamanya adalah konservasi di habitatnya sendiri (konservasi insitu).

“Jika tahap pertama ini tidak berhasil, barulah dilakukan tahap kedua, yaitu konservasi eksitu, atau melakukan penangkaran, dan hasilnya dikembalikan ke alam sebanyak 10 persen (restocking),” tambah dia.

Lebih lanjut, alasan pengembalian 10 persen ini ke alam atau habitat aslinya adalah karena burung atau satwa yang hidup di alam tidak sama dengan yang ada di penangkaran. Maka, pengembalian itu dimaksudkan untuk menyeimbangkan populasi yang ada di alam dan di penangkaran.

Baca: Pecinta Burung Kicau ‘Terbelenggu’ Permen Satwa yang Baru

Sebagaimana diberitakan bertuahpos.com sebelumnya, puluhan penggemar dan peternak burung kicau di Riau melakukan aksi penolakan Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018 di depan Kantor BBKSDA Riau.
Aksi tersebut dilakukan karena permen tersebut dianggap telah merugikan penggemar dan peternak burung kicau di Riau. Dimana selama ini massa pendemo merasa telah ikut melestarikan burung-burung kicau yang saat ini dilindungi dalam permen baru tersebut.

Adapun burung kicau yang kini masuk dalam daftar dilindungi diantaranya adalah cucak ijo (Chloropsis sonnerati), murai batu (Copsychus malabaricus), pleci (Zosterops) dan jalak suren (Sturnus contra). (bpc2)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari
Lifestyle

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

...

Read moreDetails
WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

Zontes ZT368-G ETC, Maxi Scooter dengan Fitur Premium dan Performa Mesin Besar

Zontes ZT368-G ETC, Maxi Scooter dengan Fitur Premium dan Performa Mesin Besar

Hyundai Ioniq 9, SUV Listrik Premium Ruang Kabin Lega Harganya Rp1,6 Miliar

Hyundai Ioniq 9, SUV Listrik Premium Ruang Kabin Lega Harganya Rp1,6 Miliar

TVS Ronin Agonda, Motor Retro dengan Fitur Modern, Harga Rp37 Jutaan

TVS Ronin Agonda, Motor Retro dengan Fitur Modern, Harga Rp37 Jutaan

Hyundai Tucson 2027 Hadir dengan Gleo AI dan Simak Keunggulan Lainnya

Hyundai Tucson 2027 Hadir dengan Gleo AI dan Simak Keunggulan Lainnya

Next Post

3 Syarat Penting Hewan Kurban Layak Dipotong, Simak di Bagian Ketiga ya...

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.