BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Meskipun hanya dihadiri oleh 11 anggota dewan, Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru tetap digelar, Senin 10 September 2018.
Seyogyanya, rapat paripurna haruslah digelar dengan memenuhi beberapa syarat. Diantaranya ialah jumlah minimal kehadiran anggota dewan atau kuorum haruslah 50%+1.
Jika dilihat dengan jumlah kehadiran anggota dewan yang hanya 11 orang, jelas hal tersebut belumlah memenuhi syarat. Dimana total keseluruhan anggota DPRD Kota Pekanbaru sebanyak 45 orang.
Menariknya, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Sigit Yuwono, mengatakan jumlah anggota dewan yang hadir ada sebanyak 23 orang dan telah memenuhi syarat. Namun begitu, hingga berita ini diterbitkan, Sigit masih belum memberikan komentar terkait hal tersebut.
Seperti yang diketahui, siang ini digelar Rapat Paripurna ke-3 perihal penyampaian jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi DPRD Kota Pekanbaru tentang empat Rancangan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru.
Baca:Â Molor 2 Jam, Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru Tak Kunjung Dimulai
Sementara itu, seorang pengamat kebijakan publik, Saiman Pakpahan, menyayangkan rapat paripurna DPRD Kota Pekanbaru terkesan tidak penting bagi anggota dewan.
Saiman juga mengatakan ada kemungkinan anggota dewan saat ini lebih mementingkan diri sendiri ketimbang kepentingan rakyat.
“Ini kan tahun politik, apalagi pileg tahun depan. Bisa jadi sekarang anggota dewan tersebut sedang konsolidasi pileg ketimbang menghadiri paripurna untuk rakyat,” ungkapnya. (bpc9)