BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Uang koin sepertinya memang dihindari oleh sebagian besar masyarakat, terutama yang tinggal di pedesaan Riau.
Seperti yang bertuahpos.com alami di salah satu desa di Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, baru-baru ini. Ketika ingin membayar di salah satu warung, sang pemilik menolak dibayar dengan uang koin.
Saat itu, jumlah yang harus dibayarkan adalah Rp2 ribu. Ketika disodorkan 4 keping uang koin pecahan Rp500, pemilik toko menolak menerimanya.
“Ada uang lain tidak? Uang koin tu susah disimpan dan susah dibawa,” alasan sang pemilik toko.
Jika perpedoman kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, Pasal 23, setiap orang yang menolak bertransaksi dengan rupiah, akan dipidana dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara, atau denda paling banyak Rp200 juta. (bpc2)