• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Hingga Oktober, 149 Warga Pekanbaru Tertangkap Tangan Buang Sampah Sembarangan

Tim Redaksi by Tim Redaksi
18 Oktober 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Hingga Oktober, sebanyak 149 warga Pekanbaru tertangkap tangan membuang sampah sembarangan. Ratusan masyarakat tersebut tertanggkap tangan oleh petugas Satuan Tugas (Satgas) Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pekanbaru (DLHK).

“Mereka yang tertangkap ini kedapatan membuang sampah sembarangan. Ada juga yang membuangnya di luar jam yang diperbolehkan,” ujar Kepala Seksi Penegakan Hukum DLHK Kota Pekanbaru Rubi Adrian.

Kepada bertuahpos.com, Rubi menjelaskan dari 149 warga tersebut, setengah diantaranya masih dilakukan penahanan terhadap kartu identitas (KTP).

“Lebih kurang 72 KTP masih kita sita karena belum membayar uang denda. Sementara 77 warga lainnya telah membayar denda,” jelasnya, Kamis 17 Oktober 2019.

Masih dikatakannya, denda larangan membuang sampah sembarangan dan di luar jam ini sendiri telah disosialisasikan sejak jauh hari.

“Kita telah mensosialisasikan untuk membuang sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Untuk jadwalnya mulai pukul lima pagi hingga pukul tujuh malam,” pungkasnya.

Seperti yang diketahui, aturan denda membuang sampah sembarangan dan di luar jam kerja ini telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam Perda tersebut diatur jumlah denda dengan minimal sebanyak Rp250.000. (bpc9)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

3 Rekomendasi Tablet untuk Menggambar bagi Seniman Digital
Teknologi

3 Rekomendasi Tablet Terbaik untuk Menggambar bagi Seniman Digital

...

Read moreDetails
5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

Zontes ZT368-G ETC, Maxi Scooter dengan Fitur Premium dan Performa Mesin Besar

Zontes ZT368-G ETC, Maxi Scooter dengan Fitur Premium dan Performa Mesin Besar

Next Post

Resmikan Kantor Kejati Riau, Jaksa Agung: Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.