BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU -Dua Pimpinan Seksi di PT Bank Riau Kepri Cabang Dalu-Dalu, Kabupaten Rokan Hulu, divonis selama lima tahun penjara. Sementara seorang analis kredit divonis empat tahun penjara.
Putusan ini menyusul putusan yang diberikan majelis hakim yang diketuai Saud Maruli Tua SH, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, terhadap Pimca, Ardinol Amir selama 12 tahun penjara, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemberian kredit sebesar Rp32 miliar.
Baca :Â Terbukti Korupsi, Pincab Bank Riau Kepri Dalu-Dalu Divonis 12 Tahun Penjara
Dua Pimpinan Seksi tersebut yakni Zul Yusri SE, Pimpinan Seksi Konsumer,
Herry Aulia Mudtaqien, selaku Pelaksana Kredit/Analis Kredit PT. Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Dalu Dalu, Syafrizal Bin Sirajuddin, selaku Pimpinan Seksi Operasional dan Pelayanan Nasabah pada PT. Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Dalu Dalu.
Selain itu, keTiganya juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp 300 juta, subsider selama 1 bulan kurungan.
Vonis yang diberikan majelis hakim, Rabu (13/11/2019) sore ini lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, yakni selama masing-masing enam tahun penjara.(bpc17)