BERDASARKAN PP Nomor 48 Tahun 2005 yang terakhir diperbarui dengan PP Nomor 56 Tahun 2012, tenaga honorer adalah individu yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat terkait di instansi pemerintah untuk menjalankan tugas tertentu.
Tenaga honorer berperan di berbagai sektor, salah satunya adalah di bidang Pendidikan. Guru honorer adalah guru yang bekerja di sekolah tanpa memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), guru honorer tidak digaji secara tetap seperti guru PNS, tetapi menerima honorarium berdasarkan jumlah jam pelajaran yang diberikan. Guru honorer biasanya dipekerjakan oleh pemerintah daerah atau sekolah untuk mengisi kekurangan guru yang ada.
Tugas utama mereka sama dengan guru tetap, yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, tetapi mereka tidak mendapatkan fasilitas dan tunjangan yang sama seperti guru PNS.
Berdasarkan data Kebijakan Pemenuhan Kebutuhan ASN Guru yang disampaikan oleh Alex Denni, saat menjabat Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, tercatat per 27 Maret 2023, jumlah tenaga honorer atau non-ASN di Indonesia mencapai 2.355.092 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 731.524 orang, atau 31,06%, adalah tenaga pendidik yang masih berstatus sebagai nonASN. Mengingat tingginya jumlah tenaga honorer non-ASN yang didominasi oleh tenaga pendidik, hal ini menunjukkan bahwa instansi pendidikan menjadi salah satu sektor yang paling banyak bergantung pada tenaga honorer.
Instansi pemerintah yang masih banyak memiliki Tenaga Honorer di dalamnya adalah lembaga pendidikan, baik di Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), maupun Sekolah Menengah Atas (SMA).
Menurut data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tercatat ada sekitar 2,36 juta Tenaga Honorer hingga akhir tahun 2022. Dan dari jumlah tersebut, sekitar 1,4 juta di antaranya merupakan Guru Honorer yang bertugas di sekolah negeri maupun swasta.
Banyak pihak yang menyatakan jika kebijakan ini tetap dilaksanakan, maka akan berakibat pada menurunnya minat warga untuk menjadi guru. Hal ini tentu saja berdampak pada profesi guru yang nantinya akan berstatus PPPK dan dinilai tidak menghargai nasib dan perjuangan guru honorer selama ini.
Penghapusan tenaga honorer dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 menuai pro dan kontra dari masyarakat. Pasalnya, kontribusi tenaga honorer merupakan salah satu unsur pendukung penting dalam berjalannya sistem pemerintahan.
Peran tenaga honorer masih sangat dibutuhkan dalam hal pelaksanaan tugas negara, pemerintahan, dan pembangunan, belum lagi tenaga honorer dapat membantu Aparatur Sipil Negara untuk memberikan pelayanan yang profesional, jujur, adil, dan merata kepada masyarakat.
Selain itu, terkait dengan penghapusan tenaga honorer dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), masa depan guru honorer pun ikut menjadi taruhannya.
Pemerintah telah menawarkan beberapa solusi, di antaranya dengan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai salah satu solusi bagi tenaga honorer. Namun, seleksi ini sendiri menimbulkan tantangan baru, seperti persaingan yang ketat serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru honorer agar dapat lolos seleksi.
Penghapusan pegawai Honorer sudah diatur oleh UU ASN 2023 mengenai penghapusan honorer. Instansi pemerintahan dilarang untuk mengangkat tenaga honorer. Penataan juga akan terus dilakukan hingga akhir tahun 2024. Pegawai non-ASN atau yang sering disebut pegawai honorer wajib diselesaikan penataannya paling lambat 2024.
Sejak berlakunya UU ini, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN selain pegawai ASN. Pejabat yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada tanggal 31 Oktober 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau UU ASN. Undang-undang ini merupakan pengganti dari UU nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Beberapa alasan utama di balik penghapusan ini meliputi keterbatasan anggaran, upaya efisiensi biaya, serta peningkatan kualitas pendidikan. Pemerintah ingin memastikan bahwa hanya guru-guru yang memenuhi syarat dan memiliki sertifikasi memadai yang mengisi posisi strategis di dunia pendidikan.
Namun, kebijakan ini juga membawa dampak signifikan. Beberapa dampak negatif yang dicatat antara lain penghapusan tenaga honorer dapat menyebabkan kekurangan tenaga pengajar di sekolah terutama di daerah-daerah terpencil, meningkatkan beban kerja guru tetap, menurunnya motivasi kerja yaitu tenaga honorer merasa bahwa pekerjaan mereka tidak dihargai karena disebabkan oleh penghapusan tenaga honorer ini dan juga guru-guru yang telah mengabdi bertahun-tahun merasa tidak dihargai yang dapat menurunkan semangat dan motivasi mereka dalam dunia pendidikan, serta meningkatnya biaya pendidikan, Selain itu kebijakan ini memicu keresahan sosial, terutama di kalangan tenaga honorer yang merasa masa depan mereka tidak menentu.
Dari sisi positif, penghapusan honorer diyakini dapat mengurangi praktik KKN dalam perekrutan, mendorong standarisasi kualitas tenaga pendidik, menyederhanakan proses birokrasi, peningkatan profesionalisme yaitu dengan penghapusan sistem honorer dan pengangkatan guru melalui jalur ASN/PPPK diharapkan hanya tenaga yang profesional dan lolos seleksi yang mengajar di sekolah, pemerataan dan kepastian status kepegawaian, dan terakhir penghapusan honorer memaksa pemerintah untuk segera menyelesaikan persoalan distribusi guru dan melakukan rekrutmen yang sesuai kebutuhan dengan benar.
Sebagai solusi, pemerintah diharapkan segera merekrut guru baru yang kompeten, meningkatkan anggaran pendidikan, serta menyediakan pelatihan dan pengembangan profesional bagi para guru. Kolaborasi dengan sekolah, organisasi pendidikan, dan masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk memastikan tranisisi kebijakan ini berjalan lancar tanpa mengorbankan kualitas pendidikan nasional.
Implemtasi kebijakan penghapusan honorer harus dilakukan secara bertahap dan terencana agar tidak menimbulkan instabilitas dalam sektor pendidikan maupun sosial. Penghapusan tenaga honorer memang bukan solusi instan, namun merupakan langkah strategis yang membutuhkan perencanaan matang dan implementasi yang tepat. Penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya berfokus pada efisiensi, tetapi juga memperhatikan aspek kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh tenaga kerja di sektor pendidikan maupun sosial.***
*Artikel ini ditulis oleh Mahasiswa Unri Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan; Sella Dwi Purnami Rilanti, Puji Oktaliani Putri, Endrilan Putra, dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah; Isu-isu Kontemporer Pendidikan Kewarganegaraan (Seluruh isi dan materi artikel adalah tanggung jawab penulis).
BACA ARTIKEL MENARIK LAINNYA DI









