• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

MUI Keluarkan Fatwa Salat untuk Tenaga Medis Muslim Saat Bertugas Hadapi Corona

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
27 Maret 2020
Terkonfirmasi Covid-19

Mobil ambulance jenazah Covid-19 (Foto: Net)

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM—Majlis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai kaifiat salat bagi tenaga medis yang memakai alat pelindung diri saat melakukan pekerjaan di tengah wabah virus corona.

Kaifiat salat itu tertuang dalam fatwa MUI Nomor 17 Tahun 2020. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan ketentuan hukum fatwa tersebut.

Pertama, tenaga kesehatan Muslim yang bertugas merawat pasien Covid-19 dengan memakai APD, tetap wajib melaksanakan shalat fardu dengan berbagai kondisinya.

“Kedua, dalam kondisi ketika jam kerjanya sudah selesai atau sebelum mulai kerja ia masih mendapati waktu shalat, maka wajib melaksanakan shalat fardu sebagaimana mestinya,” katanya.

Ketiga, dalam kondisi bertugas mulai sebelum masuk waktu Zhuhur atau Maghrib dan berakhir masih berada di waktu salat Ashar atau Isya. Maka boleh melaksanakan salat dengan jama’ takhir.

Keempat, dalam kondisi bertugas mulai saat waktu Zhuhur atau Maghrib dan diperkirakan tidak dapat melaksanakan salat Ashar atau Isya. Maka boleh melaksanakan salat dengan jama’ taqdim.

Kelima, dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu dua salat yang bisa dijamak yakni Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya, maka boleh melaksanakan salat dengan jama’.

“Keenam, dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu salat dan ia (tenaga medis) memiliki wudhu maka dia boleh melaksanakan salat dalam waktu yang ditentukan meski dengan tetap memakai APD yang ada,” ujarnya.

KH Asrorun melanjutkan, ketentuan hukum ketujuh, dalam kondisi sulit melakukan wudhu, maka bisa bertayamum kemudian melaksanakan salat. Kedelapan, dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci, wudhu dan tayamum maka boleh melaksanakan salat dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi (i’adah).

Kesembilan, dalam kondisi APD yang dipakai terkena najis dan tidak memungkinkan untuk dilepas atau disucikan. Maka melaksanakan salat boleh dalam kondisi tidak suci dan mengulangi shalat (i’adah) usai bertugas.

Kesepuluh, penanggung jawab bidang kesehatan wajib mengatur shift bagi tenaga kesehatan Muslim yang bertugas dengan mempertimbangkan waktu shalat. Supaya dapat menjalankan kewajiban ibadah dan menjaga keselamatan diri.

Kesebelas, tenaga kesehatan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman untuk melaksanakan salat dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan diri. (bpc3)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan
Hukum Kriminal

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

...

Read moreDetails
Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Next Post

Catatan Sejarah 27 Maret: Penculikan Perdana Menteri Sutan Sjahrir

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.