Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
يٰۤاَ يُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَاۤ اَحَلَّ اللّٰهُ لَـكَ ۚ تَبْتَغِيْ مَرْضَا تَ اَزْوَا جِكَ ۗ وَا للّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
“Wahai Nabi! Mengapa engkau mengharamkan apa yang dihalalkan Allah bagimu? Engkau ingin menyenangkan hati istri-istrimu? Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
(QS. At-Tahrim 66: Ayat 1)
Tidak boleh mengharamkan apa yang telah Allah halalkan, meskipun dengan niat baik. Nabi ﷺ sendiri ditegur dengan penuh kasih, sebagai pelajaran bagi umat agar tetap berpegang pada syariat, seimbang antara kasih sayang dan ketaatan kepada Allah.
Ampunan Allah selalu terbuka dengan sifat Allah Yang Maha Pengampun dan Penyayang.
Dari Aisyah r.a.: “Nabi ﷺ biasa minum madu di rumah Zainab binti Jahsy. Maka aku dan Hafshah binti Umar sepakat mengatakan bahwa beliau tercium bau tertentu… lalu beliau bersabda: ‘Aku tidak akan meminumnya lagi.’ Maka turunlah ayat: ‘Wahai Nabi, mengapa engkau mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu…’” (HR. Bukhari no. 5267 dan Muslim no. 1474).
Penjabaran
Kehidupan rumah tangga Rasulullah ﷺ adalah madrasah (sekolah) bagi seluruh umat manusia. Di dalamnya, kita tidak hanya belajar tentang kasih sayang, tetapi juga tentang ketegasan dalam memegang hukum Allah. Surah At-Tahrim ayat 1 memberikan pelajaran fundamental bagi kita bahwa kecintaan kepada makhluk, sekalipun kepada keluarga tercinta, tidak boleh melampaui batas-batas yang telah ditetapkan oleh Sang Pencipta.
1. Hakikat Halal dan Haram Adalah Wewenang Mutlak Allah
Allah SWT menegur Nabi-Nya dengan kalimat lembut namun sarat makna dalam QS. At-Tahrim [66]: 1:
“Wahai Nabi! Mengapa engkau mengharamkan apa yang dihalalkan Allah bagimu? Engkau ingin menyenangkan hati istri-istrimu? Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
Ayat ini turun ketika Rasulullah ﷺ bersumpah tidak akan meminum madu demi meredam kecemburuan di antara istri-istri beliau. Pelajaran besarnya adalah: Standar kebenaran bukanlah perasaan manusia, melainkan wahyu Allah. Jika Allah telah menghalalkan sesuatu, maka tidak ada satu pun manusia—termasuk seorang Nabi—yang berhak mengharamkannya atas nama kesalehan atau demi menjaga perasaan orang lain.
Hal ini diperkuat dengan prinsip dasar dalam Al-Qur’an:
“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta ‘Ini halal dan ini haram’, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah…” (QS. An-Nahl [16]: 116)
2. Sebab Turunnya Ayat: Pelajaran dari Rumah Tangga Nabi
Berdasarkan hadits sahih dari Aisyah RA, beliau menceritakan bahwa kecemburuan manusiawi di antara istri-istri Nabi memicu kesepakatan kecil antara Aisyah dan Hafshah untuk mengatakan bahwa napas Nabi berbau kurang sedap setelah minum madu di rumah Zainab binti Jahsy. Karena sifat beliau yang sangat peka dan tidak ingin mengecewakan istri-istrinya, beliau bersumpah: “Aku tidak akan meminumnya lagi.” (HR. Bukhari no. 5267 dan Muslim no. 1474).
Teguran Allah dalam ayat ini bukanlah kemarahan, melainkan bentuk penjagaan (ishmah) agar syariat tetap murni. Allah ingin menunjukkan bahwa urusan agama harus tegak di atas segalanya, bahkan di atas keinginan pribadi untuk menyenangkan hati keluarga.
3. Keseimbangan Antara Ihsan dan Syariat
Menyenangkan hati istri atau keluarga adalah sebuah kebajikan (ihsan). Rasulullah ﷺ sendiri bersabda:
“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah yang paling baik di antara kalian terhadap keluargaku.” (HR. Tirmidzi)
Namun, ayat ini memberikan batasan penting: Ihsan tidak boleh menabrak ketentuan syariat. Kita dilarang melakukan “pengorbanan” yang mengubah hukum Allah. Jika kita mulai mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram demi keridaan manusia, maka kita telah merusak timbangan tauhid dalam hati kita.
4. Luasnya Ampunan Allah bagi Kekhilafan
Ayat ini ditutup dengan asmaul husna: “Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” Ini memberikan harapan bahwa setiap kekhilafan yang dilakukan manusia—terutama yang didasari niat baik namun caranya kurang tepat—akan dimaafkan oleh Allah jika kita bersedia kembali kepada aturan-Nya.
Allah juga memberikan jalan keluar jika seseorang terlanjur bersumpah untuk mengharamkan sesuatu yang halal bagi dirinya, yaitu dengan membayar kafarat (tebusan) sumpah, sebagaimana dijelaskan pada ayat selanjutnya dalam Surah At-Tahrim.
Kesimpulan dan Hikmah
Dari peristiwa ini, kita belajar tiga hal utama:
-
Integritas Syariat: Agama tidak tunduk pada selera atau perasaan manusia.
-
Pemimpin yang Bijak: Nabi ﷺ menerima teguran tersebut dengan lapang dada, menunjukkan keteladanan bahwa kebenaran harus dijunjung tinggi di atas ego.
-
Keluarga Berlandaskan Wahyu: Membangun keluarga yang harmonis harus dilakukan tanpa melanggar garis-garis hukum yang telah digariskan oleh Allah SWT.
Semoga hari ini kita selalu mendapat limpahan rahmat, taufiq dan hidayah dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala, kesehatan lahir bathin, rezeqi yang halal dan barokah. Dimudahkan dalam urusan dunia dan akhirat serta semoga dalam setiap langkah kita selalu dalam lindungan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.***









