• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Dana Haji Dipakai Untuk Penanganan COVID-19, Ditolak Din Syamsuddin

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
10 April 2020
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM – Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI), Din Syamsuddin mengatakan, dirinya menolak usulan anggota Komisi VIII DPR/RI mengalihkan dana haji untuk penanganan pandemi global Covid-19.

Din menegaskan, batal atau tidaknya pelaksanaan haji 2020 perlu menunggu keputusan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Semua pihak harus melihat kembali perkembangan persebaran Covid-19 ini, khususnya di Arab Saudi.

Jika nantinya pelaksanaan haji 2020 dibatalkan, maka Pemerintah Indonesia perlu mengambil kebijakan terhadap calon jamaah yang sudah melakukan pelunasan.

“Terkait hal ini, saya tidak setuju jika uang jamaah dialokasikan atau dialihkan untuk penanganan Covid-19. Kecuali mereka (jamaah) mengizinkan,” ujar Din Syamsuddin seperti dikutip dari saat Republika.

Din mengatakan, uang yang disetorkan oleh calon haji, sebagai nasabah di bank adalah hak milik mereka. Justru, selama ini yang banyak dikritik, seolah-olah uang yang sudah disetor bukan lagi hak milik mereka.

Dalam operasional bank syariah, dikenal nisbah. Yakni bagi hasil dengan cara profit sharing, atau membagi keuntungan bersih dari usaha atau investasi yang sudah dijalankan.

Bank syariah di Indonesia, disebut Din, termasuk bank konvensional, bukan khusus untuk haji. Sehingga, bagi hasil tersebut harusnya dikembalikan kepada pemilik uang. Jumlah nisbah bisa besar, melihat masa tunggu keberangkatan calon jamaah haji Indonesia yang kini bisa sampai 20 tahun.

“Terkait itu, jika pemilik uang atau calon jamaah mengizinkan, bisa nisbahnya itu yang diberikan untuk penanganan Covid-19. Tapi sekali lagi harus sesuai izin mereka,” lanjut Din.

Ia lantas mengingatkan jika mayoritas calon jamaah haji Indonesia adalah rakyat kecil-menengah, yang untuk berangkat haji harus menabung selama belasan hingga puluhan tahun.

Din menyayangkan jika usaha yang sudah dilakukan oleh calon jamaah, dialihkan begitu saja. Kecuali, jika calon jamaah berasal dari golongan mampu atau kaya.

“Nggak bisa semena-mena. Jumlah yang banyak itu, apalagi yang sedang menunggu. Mereka menunggu bertahun-tahun bahkan puluhan tahun. Nisbah itu tidak pernah dikembalikan ke pemilik,” kata dia.

Kalaupun ada rencana untuk mengalokasikan biaya guna penanganan Covid-19, Din mengusulkan untuk mengambil dari dana yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dana senilai 100 triliun yang ada bisa diambil sebagian. Ini bisa menjadi kontribusi umat Muslim untuk bangsa dan negara.  

Sebelumnya, anggota Komisi Vlll DPR RI Fraksi Demokrat Nanang Samodra, mengusulkan ke Menteri Agama Fachrul Razi untuk mengalihkan dana penyelenggaraan haji untuk penanganan Covid-19. Hal itu ia sampaikan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama Fachrul Razi, Rabu lalu.

Nanang menilai, ada kemungkinan besar pelaksanaan haji 2020 tertunda. Alasannya, hingga saat ini belum ada tanda-tanda Covid-19 akan menurun. Jika benar ditunda, dia meminta Menag membuat skenario dana untuk keperluan Haji dialihkan untuk menangani Covid-19.

“Kalau tadi dari pendidikan dapat Rp 2 triliun, saya yakin dari ibadah Haji juga dimungkinkan akan dapat lebih banyak dari itu, apabila ibadah haji tidak berlangsung atau tidak jadi,” ujarnya. (bpc3)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Pilihan

Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Kontradiktif, Warga Lanjut Gugat ke PTUN

...

Read moreDetails
Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya Jadi Danau Terdalam ke 12 di Dunia

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya jadi Danau Terdalam Ke 12 di Dunia

5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Ini 5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Heboh Isu BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Heboh Kabar BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Next Post

LPS Klarifikasi Soal Isu 8 Bank Berpotensi Gagal Bayar

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.