• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 3, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Uber Dituntut Rp15 Miliar Karena Tolak Penumpang Buta

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
3 April 2021
taksi online uber

Taksi online uber. (Pixabay)

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Perusahaan taksi online Uber harus membayar denda sebesar USD1,1 juta — sekitar Rp15,95 miliar — lantaran tindakan diskriminasi yang dilakukan pengemudinya lantaran tolak seorang penumpang buta.

Seorang Arbiter menolak posisi perusahaan tidak bertanggung jawab atas perilaku pengemudi mengingat status mereka sebagai kontraktor. 

Penduduk wilayah Teluk San Francisco Lisa Irving yang buta dan menggunakan anjing pemandu, membuat klaim terhadap Uber pada 2018. 

Ia mengaku ditolak naik kendaraan atau dilecehkan oleh pengemudi Uber yang tidak ingin membawanya dengan anjing pemandu. 

Akibatnya, Irving terdampar hingga larut malam. Sehingga membuatnya terlambat bekerja kemudian dipecat. 

Dua kali, kata Irving, pengemudi menggertak dan melecehkannya. Perilaku diskriminatif pengemudi terus berlanjut, meski dia telah mengeluh ke Uber. 

“Dari semua orang Amerika yang harus dibebaskan oleh revolusi rideshare. Orang buta dan tunanetra termasuk di antara mereka yang paling diuntungkan,” ujar salah satu pengacara Irving Catherine Cabalo seperti dilansir The Guardian pada Sabtu, 3 April 2021.

Hanya saja, lanjut dia, rekam jejak layanan transportasi online utama sangat buruk dan sangat diskriminatif. “Intinya adalah, berdasarkan Undang-Undang Penyandang Disabilitas Amerika, anjing penuntun harus dapat pergi ke mana pun yang dapat dituju oleh orang buta,” ujar Cabalo. 

Uber dilaporkan, sangat tidak setuju dengan keputusan arbiter tersebut. 

“Kami bangga teknologi Uber telah membantu orang-orang yang buta menemukan dan mendapatkan tumpangan. Pengemudi yang menggunakan aplikasi Uber diharapkan melayani pengendara dengan hewan pemandu dan mematuhi aksesibilitas serta undang-undang lainnya, dan kami secara teratur memberikan pendidikan kepada pengemudi tentang tanggung jawab tersebut. Tim kami yang berdedikasi memeriksa setiap keluhan dan mengambil tindakan yang sesuai,” kata juru bicara Uber dalam sebuah pernyataan. 

Arbiter memutuskan, staf Uber yang menyelidiki tuduhan diskriminasi telah dilatih melatih pengemudi menemukan alasan nondiskriminatif. 

Undang-undang Penyandang Disabilitas Amerika melarang bisnis transportasi yang diatur oleh undang-undang ini melarang pengangkutan orang dengan anjing pemandu. (bpc2)

Tags: penumpang butataksi onlineuber
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

No Content Available
Next Post
Pasar Wadai Inhil

Pemkab Inhil Bimbang Buka Pasar Wadai di Ramadhan Tahun Ini

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.