• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

MUI Sebut Belum Ada Bahas Soal Fatwa Mudik

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
3 April 2020
operasi ketupat 2022

Ilustrasi mudik.

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM – Majlis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan setakat ini belum ada rencana untuk membahas mengenai fatwa mudik lebaran. Walaupun pemerintah secara terang-terangan telah mengeluarkan himbauan terkait itu, untuk pencegahan penyebaran wabah Covid-19.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa Fatwa nomor 14 Tahun 2020 bukan berisi soal larangan mudik bagi umat Islam, tetapi ihwal Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Fatwa itu salah satunya mengatur tentang Salat Jumat yang diperbolehkan diganti dengan Salat Zuhur dan dilakukan di kediaman masing-masing untuk menghindari penyebaran virus Corona atau Covid-19.

“Jadi pada intinya, belum ada itu fatwa soal mudik, apalagi fatwa haram mudik. Kami juga belum ada rencana pembahasan fatwa terkait mudik,” tutur Niam kepada Bisnis, Jumat, 03 April 2020, seperti dikutip dari bisnis.com.

Niam menjelaskan bahwa pada poin ke-3 huruf (a) pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020, disebutkan seseorang boleh meninggalkan salah berjamaah di masjid atau tempat umum lainnya, jika pihak yang berwenang menetapkan kawasan tersebut sangat tinggi penularan virus Coronanya.

Sebaliknya, pada poin ke-3 huruf (b), Fatwa MUI itu menyebutkan jika penyebaran virus Corona rendah di suatu kawasan, maka seorang Muslim wajib menjalankan ibadah seperti biasanya, tetapi tetap menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona dan tidak melakukan kontak fisik.

“Jadi Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 itu fokus tentang penyelenggaraan ibadah, bukan soal fatwa mudik,” kata Niam. (bpc3)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

4 Khasiat Buah Sukun untuk Kesehatan, Buah Tropis Mirip Buah Nangka
Kesehatan

4 Khasiat Buah Sukun untuk Kesehatan, Buah Tropis Mirip Buah Nangka

...

Read moreDetails
Begini Cara Merawat Earphone TWS agar Awet Tahan Lama

Begini Cara Merawat Earphone TWS agar Awet Tahan Lama

4 Serum Avoskin Mengatasi Masalah Pori-Pori Besar di Wajah

4 Serum Avoskin Mengatasi Masalah Pori-Pori Besar di Wajah

6 Pilihan Sepatu Onitsuka Tiger Wanita dengan Material Berkualitas Lengkap Harganya

6 Pilihan Sepatu Onitsuka Tiger Wanita dengan Material Berkualitas Lengkap Harganya

Honor Resmi Meluncurkan Honor Win RT2 dan Honor Win Turbo2, Intip Spesifikasi dan Harganya

Honor Resmi Meluncurkan Honor Win RT2 dan Honor Win Turbo2, Intip Spesifikasi dan Harganya

Jepang Siapkan Pengurangan Subsidi Bensin Mulai Desember 2026, Apa yang Terjadi?

Jepang Siapkan Pengurangan Subsidi Bensin Mulai Desember 2026, Apa yang Terjadi?

Next Post

Kapolda Riau Bicara Ketentuan PSBB, Wajib Diusulkan Kepala Daerah

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.