BERTUAHPOS.COM (BPC) – Siti Aisyah dan Doan Thi Huong didakwa ‘bunuh’ Kim Jong Nam. Rabu, (1/3) besok dia akan disidangkan. Mereka berdua akan didakwa Kejaksaan Malaysia, terlibat dalam pembunuhan kakak tiri Kim Jong-un, pemimpin Korut.
Â
Menurut Reuters, Selasa, (28/2/2017) kemarin, Jaksa Agung Malaysia Mohamed Apandi Ali, keduanya akan didakwa sesuai pasal 302 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati.
Kim Jong-Nam tewas setelah diserang dua wanita di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari lalu. Polisi Malaysia menyatakan, Jong-Nam tewas akibat gas syaraf VX, yang menurut PBB, itu adalah senjata pemusnah massal.
Pemerintah Malaysia menyatakan, bahwa ada 8 warga Korut yang diidentifikasi terlibat dalam pembunuhan ini. Mereka adalah Ri Ji-Hyon (33), Hong Song-Hac (34), Ri Jae-Nam (57), O Jong-Gil (34), kemudian Ri Ji-U (30) alias James, Hyon Kwang-Song (44), Kim Uk-Il (37), dan juga Ri Jong-Chol (47).
Untuk nama yang terakhir itu, Jong-Chol sudah ditangkap 17 Februari lalu. Sedang empat nama lainnya kabur dari Malaysia dan sempat mampir ke Jakarta. Itu sebelum melanjutkan penerbangan ke Dubai, Uni Emirat Arab, kemudian Vladivostok, Rusia, dan ke Korut.
Sedang WN Malaysia yang ditangkap karena diduga terlibat dalam aksi pembunuhan ini adalah Muhammad Farid Jalaluddin (26). (Jss)