• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Empat Orang Dihukum Gantung Terkait Pembunuhan Farkhunda

Tim Redaksi by Tim Redaksi
7 Mei 2015
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), KABUL – Masih ingatkah anda dengan kasus kematian seorang wanita yang dituduh membakar Alquran di Afganistan? Kasus Farkhunda, wanita yang dibunuh secara massal oleh ratusan warga Afganistan telah mencapai final. Terkait kasus ini, pada hari Rabu (06/05/2015), pengadilan telah menjatuhkan hukuman gantung kepada empat orang yang dinilai bertanggung jawab atas kematian Farkhunda.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari upi.com, Rabu (06/05/2015), pasca kematian Farkhunda, 49 orang telah diamankan dan menjalani proses hukum di pengadilan. Delapan orang diantaranya dijatuhi hukuman 16 tahun penjara. Sementara 18 orang terdakwa lainnya dinyatakan tidak bersalah. Untuk 19 terdakwa lainnya merupakan polisi yang tidak melakukan tindakan apapun saat massa membunuh Farkhunda.

Farkhunda terbunuh akibat aksi main hakim sendiri yang dilakukan massa. Wanita berusia 27 tahun tersebut diduga sengaja membakar Alquran. Perbuatan wanita ini, sontak saja memancing amarah massa. Setelah diselidiki, ternyata tidak ada satu pun bukti yang membenarkan bahwa Farkhunda telah membakar Alquran. (vany)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan
Hukum Kriminal

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

...

Read moreDetails
Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Next Post

Resahkan Warga, Satpol PP Pekanbaru Angkut Dua Orgil

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.