• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Dilarang Merokok di Dalam Rumah

Tim Redaksi by Tim Redaksi
25 Juni 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM – Larangan merokok di dalam rumah sebentar lagi akan diterapkan oleh Pemerintah Thailand. Aturan ini sudah dipersiapkan dan mungkin akan diterapkan dalam waktu dekat. Aturan ini akan diberlakukan kepada seluruh warga di sana. Efektif diberlakukan 20 Agustus nanti.

Dilansir asia one, seperi dikutip dari CNNIndonesia, penerapan larangan ini didasarkan pada bahaya kesehatan akibat paparan asap rokok yang mungkin dihirup anggota keluarga lain.

Menurut Kepala Departemen Urusan Wanita dan Pengembangan Keluarga, Lertpanya Boordanabundit, merokok di dalam rumah dapat dikategorikan sebagai kekerasan dalam rumah tangga karena akan membahayakan kesehatan anggota keluarga yang menjadi perokok pasif.

“Jika dapat dibuktikan bahwa masalah kesehatan yang dialami anggota keluarga berasal dari perokok pasif di rumah, itu dapat mengarah pada dua pengadilan: satu di Pengadilan Kriminal untuk ‘serangan domestik’ melalui asap dan yang lainnya di Pengadilan Keluarga,” kata Lertpanya.

“Ini dapat mengarah pada perintah pengadilan untuk melindungi kesehatan anggota keluarga, dimana perokok akan dikirim ke pusat rehabilitasi untuk menghilangkan kebiasaan (merokok),” ujar Lertpanya.

Sementara itu, klinik yang terbukti mengabaikan pasien muda yang terpapar asap rokok atau tidak mengirimkan perokok untuk segera mendapat rehabilitasi, akan dihukum karena melanggar Pasal 29 terkait Undang-Undang Perlindungan Anak. (bpc3)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik
Teknologi

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

...

Read moreDetails
Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

4 Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan Tubuh yang Bisa Jadi Lalapan

4 Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan Tubuh yang Bisa Jadi Lalapan

Next Post

Gawat, Malam Ini Akun Instagram UAS Menghilang

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.