BERTUAHPOS.COM — Pengadilan di negara bagian Baja California, Meksiko, menjatuhkan hukuman masing-masing 158 tahun 9 bulan penjara kepada 3 pria yang terbukti membunuh 2 bersaudara asal Australia dan seorang warga Amerika Serikat saat melakukan perjalanan berselancar pada April 2024 silam.
Putusan yang diumumkan pada 16 Oktober 2026 itu menutup proses persidangan atas kasus yang menyita perhatian internasional tersebut.
Ketiga terpidana adalah Jesús Gerardo García, yang dikenal dengan julukan El Kekas, serta Irineo Francisco dan Ángel Jesús, yang identitas lengkapnya tidak dipublikasikan dalam sejumlah laporan.
Pengadilan di kota Ensenada sebelumnya menyatakan mereka bersalah atas pembunuhan, perampokan dengan pemberatan, perampokan disertai kekerasan, dan pencurian kendaraan dengan kekerasan.
Korban dalam kasus tersebut adalah kakak beradik Australia, Jake dan Callum Robinson, serta teman mereka yang berkewarganegaraan Amerika Serikat, Carter Redd Rhoad.
Ketiganya berada di Baja California untuk berselancar dan berkemah ketika serangan terjadi di kawasan pesisir dekat Punta San José, sekitar 80 kilometer dari Ensenada.
Peristiwa itu berlangsung pada 27 April 2024. Berdasarkan keterangan yang terungkap dalam persidangan, para pelaku diduga berniat mengambil barang berharga dan ban kendaraan milik korban.
Situasi kemudian berujung pada kekerasan yang menewaskan ketiga peselancar tersebut.
Pencarian terhadap ketiga korban berakhir setelah jasad mereka ditemukan pada 3 Mei 2024 di dalam sebuah sumur. Ketiganya mengalami luka tembak di kepala.
Penemuan tersebut mengakhiri pencarian yang sebelumnya dilakukan setelah mereka dilaporkan hilang saat berwisata di kawasan pesisir Meksiko.
Jesús Gerardo García ditangkap pada Mei 2024 bersama sejumlah orang yang terkait dengan penyelidikan kasus tersebut.
Dalam persidangan yang berlangsung sekitar satu bulan dan berakhir dengan putusan bersalah pada 9 Oktober 2026, hakim Raúl Hernández menyatakan ketiga pria itu bertanggung jawab atas kematian para korban.
Sebelum putusan akhir dijatuhkan, jaksa penuntut di Baja California meminta hukuman 210 tahun penjara bagi masing-masing terdakwa. Hukuman yang akhirnya dijatuhkan pengadilan mencapai 158 tahun sembilan bulan per orang.
Keluarga korban mengikuti proses persidangan untuk mendapatkan keadilan atas kematian Jake, Callum, dan Carter.
Martin Robinson, ayah dari kedua bersaudara asal Australia, menyebut putusan bersalah sebelumnya sebagai bagian penting dari perjalanan panjang keluarga untuk memperoleh keadilan.
“Today’s guilty verdict is a significant moment in our long and painful journey to seek justice for our beautiful sons, Callum and Jake, and their friend Carter Rhoad, whose lives were so cruelly taken from them in 2024,” kata Martin Robinson.
Pernyataan itu disampaikan setelah pengadilan menyatakan ketiga terdakwa bersalah pada 9 Oktober 2026.
Perkara ini juga melibatkan Ary Gisell Silva Raya, mantan pasangan García.
Ia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada November 2025 setelah mengakui keterlibatannya dalam perampokan dengan kekerasan dan pencurian kendaraan dengan kekerasan.
Dalam persidangan, kesaksiannya turut mengungkap keterangan mengenai serangan terhadap para korban.
Kasus pembunuhan tersebut memicu perhatian luas karena korbannya merupakan wisatawan asing yang sedang menikmati perjalanan berselancar.
Wilayah Baja California dikenal memiliki masalah kejahatan terorganisasi dan perdagangan narkoba, meskipun laporan yang tersedia menyebut aktivitas kartel umumnya tidak menyasar wisatawan.
Dengan hukuman 158 tahun 9 bulan penjara bagi setiap terpidana, proses hukum terhadap 3 pelaku utama kini mencapai tahap penjatuhan vonis.
Keluarga korban sebelumnya menyatakan bahwa putusan pengadilan tidak dapat menghapus tragedi yang mereka alami, tetapi diharapkan menjadi langkah penting menuju keadilan dan pertanggungjawaban.



