• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 3, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Catatan Sejarah 8 Juli: Penghapusan SBKRI

Tim Redaksi by Tim Redaksi
8 Juli 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Surat Bukti Kewarganegaraan Indonesia (SBKRI) pernah diterapkan di Indonesia, khususnya bagi keturunan Tionghoa. SBKRI ini diminta saat warga Tionghoa ingin mengurus KTP, paspor, dan keperluan lain.

SBKRI bermula saat Mao Zedong (pemimpin Cina) mengklaim bahwa seluruh keturunan Cina (keturunan laki-laki Cina) adalah warga negara Cina (ius sanguinis). Klaim ini diperkuat saat PM Cina, Zhou Enlai di forum KAA Bandung mengatakan keturunan Tionghoa Indonesia berutang kesetiaan pada negara leluhur.

Akhirnya, pada 1958, ada perjaniian dwikewarganegaraan antara Indonesia dan Cina. Intinya adalah warga keturunan Tionghoa di Indonesia dipersilahkan memilih kewarganegaraan Cina atau Indonesia. Batasnya pemilihan kewarganegaraan ini adalah tahun 1962.

Setelah orde baru berkuasa, perjanjian 1958 tentang dwikewarganegaraan dinyatakan tak berlaku lagi. Bagi pemegang dwikewarganegaraan dinyatakan stateless (tak memiliki kewarganegaraan), bila tak memilih menjadi WNI.

Tahun 1978, pemerintah melalui Menteri Kehakiman mewajibkan warga Tionghoa memiliki SBKRI. Meski SBKRI ditegaskan hanya untuk warga yang sebelumnya memegang dwikewarganegaraan, namun penerapan di lapangan berbeda.

Pada 8 Juli 1996, Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1996 tentang Bukti Kewarganegaraan Indonesia. Dalam kepres ini, ditegaskan bahwa bukti kewarganegaraan Indonesia cukup dengan KTP ataupun akta kelahiran. Kepres ini juga menegaskan bahwa SBKRI tak berlaku lagi. (bpc2)

Share4Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Harimau Sumatera Muncul Lagi, Picu Perpanjang Daftar Konflik Satwa dengan Manusia
Lingkungan

Soal Temuan Jejak Harimau di Bangkinang, Warga Diminta Waspada saat Malam Hari

...

Read moreDetails
GSI Batalkan Undangan Raffi Ahmad di Acara Pemuda Solo

GSI Batalkan Undangan Raffi Ahmad di Acara Pemuda Solo

5 Rekomendasi Serum Lokal Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Kusam dan Lebih Sehat

5 Rekomendasi Serum Lokal Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Kusam dan Lebih Sehat

3 Pilihan Sepatu Running Ortuseight Hyperblast yang Ringan dan Ramah Pemula

3 Pilihan Sepatu Running Ortuseight Hyperblast yang Ringan dan Ramah Pemula

6 Rekomendasi Motor Matic yang Irit untuk Perjalanan Jarak Jauh Lengkap Harganya

6 Rekomendasi Motor Matic yang Irit untuk Perjalanan Jarak Jauh Lengkap Harganya

KYMCO Agility NX 125, Skuter Urban Dibekali ABS Dual-channel Harganya Sekitar Rp40 Jutaan

KYMCO Agility NX 125, Skuter Urban Dibekali ABS Dual-channel Harganya Sekitar Rp40 Jutaan

Next Post

Pasca Gempa 7,1 SR, Sejumlah Warga Masih Takut Pulang

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.