• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Catatan Sejarah 7 Maret: Tragedi Garuda 200, Keluar Landasan dan Terbakar, 21 Tewas

Romi J. by Romi J.
7 Maret 2021
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – 7 Maret 2007, pukul 07.05 WIB, pesawat Garuda Indonesia penerbangan GA 200 mengalami kecelakaan di Bandara Adi Sujtipto, Yogyakarta. Pesawat ini keluar landasan pada saat mendarat, hingga menyebabkan 21 penumpang dan satu awak kabin tewas.

GA 200 lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 06.00 WIB. Pesawat ini membawa 133 penumpang dan 7 awak.

Naas, pada saat mendarat, pesawat malah keluar landasan. Saksi mata mengatakan ada api muncul karena landing gear depan runtuh saat mendarat. Badan pesawat juga terbelah memanjang dari kabin hingga ekor pesawat. Salah satu sayap pesawat juga dilaporkan pecah dan terbelah.

Pesawat ini ternyata mengangkut beberapa tokoh penting, seperti Ketua Umum PP Muhammadiyah Dien Syamsudin yang mengalami luka ringan. Ada juga kriminolog Adrianus Meliala yang mengalami luka. Selain itu, ada juga mantan rektor UGM, Prof. Dr. Kusnadi Hardjosumantri yang menjadi salah satu korban meninggal dunia.

Dikutip dari Wikipedia, hasil penyelidikan kemudian menunjukkan adanya human error dari pilot yang mengakibatkan kecelakaan ini. Pada April 2009, pilot Kapten Marwoto Komar divonis bersalah dan djatuhi hukuman 2 tahun penjara. (bpc4)

Tags: Garuda 200kecelakaan garudatragedi garuda 200
Share4Tweet3Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Romi J.

Romi J.

Editor: Hendra
Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

No Content Available
Next Post

Gempa 5,8 Magnitudo Guncang Maluku Pagi Ini

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.