• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Warga Bisa Dipenjara 4 Bulan Jika Tak Indahkan Seruan Pemerintah di Tengah Corona

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
25 Maret 2020
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU—Kapolda Riau, Irjenpol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, masyarakat bisa saja dijerat hukuman apabila tak mengindahkan himbauan untuk tidak berkeliaran di tempa keramaian.

Dia mengatakan, konsekuensi hukum ini tertuang dalam Pasal 210 Kitab Undangan-Undang Hukum Pidana. “Kalau dalam kerumunan dan sudah diingatkan tiga kali oleh penguasa tetapi tidak menghiraukannya, itu bisa dijatuhi hukuman 4 bulan penjara,” ungkapnya.

Kapolda Riau berharap masyarakat bisa mengerti dan memahami kondisi yang terjadi saat ini. Sikap itu dengan menunjukkan kepatuhan kepada pemerintah terhadap setiap kebijakan yang telah dikeluarkan dalam rangka mengantisipasi penyebaran wabah corona atau Covid-19.

“Kami sangat berharap kepada seluruh masyarakat Riau untuk dapat berperan serta dan mematuhi himbauan-himbauan yang dilakukan pemerintah daerah dalam memutus rantai penyebaran covid 19 di Riau,” sebutnya.

Dia menambahkan, aparat kepolisian sejauh ini masih melakukan himbauan. Kapolda Riau meminta kepada masyarakat sadar dengan tidak melakukan aktivitas di luar rumah dan menghindari tempat-tempat keramaian

“Sebab dari itu, semoga ini semua dapat menjadi pedoman kita bersama untuk dapat mematuhi himbauan – himbauan tersebut, terlebih ada ancaman pidananya,” tutup. (bpc3)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

4 Khasiat Buah Sukun untuk Kesehatan, Buah Tropis Mirip Buah Nangka
Kesehatan

4 Khasiat Buah Sukun untuk Kesehatan, Buah Tropis Mirip Buah Nangka

...

Read moreDetails
Begini Cara Merawat Earphone TWS agar Awet Tahan Lama

Begini Cara Merawat Earphone TWS agar Awet Tahan Lama

4 Serum Avoskin Mengatasi Masalah Pori-Pori Besar di Wajah

4 Serum Avoskin Mengatasi Masalah Pori-Pori Besar di Wajah

6 Pilihan Sepatu Onitsuka Tiger Wanita dengan Material Berkualitas Lengkap Harganya

6 Pilihan Sepatu Onitsuka Tiger Wanita dengan Material Berkualitas Lengkap Harganya

Honor Resmi Meluncurkan Honor Win RT2 dan Honor Win Turbo2, Intip Spesifikasi dan Harganya

Honor Resmi Meluncurkan Honor Win RT2 dan Honor Win Turbo2, Intip Spesifikasi dan Harganya

Jepang Siapkan Pengurangan Subsidi Bensin Mulai Desember 2026, Apa yang Terjadi?

Jepang Siapkan Pengurangan Subsidi Bensin Mulai Desember 2026, Apa yang Terjadi?

Next Post

Warga Yang Baru Masuk Bukittinggi Dipantau Ini Yang Dilakukan Dinkes

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.