BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU—Kapolda Riau, Irjenpol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, masyarakat bisa saja dijerat hukuman apabila tak mengindahkan himbauan untuk tidak berkeliaran di tempa keramaian.
Dia mengatakan, konsekuensi hukum ini tertuang dalam Pasal 210 Kitab Undangan-Undang Hukum Pidana. “Kalau dalam kerumunan dan sudah diingatkan tiga kali oleh penguasa tetapi tidak menghiraukannya, itu bisa dijatuhi hukuman 4 bulan penjara,” ungkapnya.
Kapolda Riau berharap masyarakat bisa mengerti dan memahami kondisi yang terjadi saat ini. Sikap itu dengan menunjukkan kepatuhan kepada pemerintah terhadap setiap kebijakan yang telah dikeluarkan dalam rangka mengantisipasi penyebaran wabah corona atau Covid-19.
“Kami sangat berharap kepada seluruh masyarakat Riau untuk dapat berperan serta dan mematuhi himbauan-himbauan yang dilakukan pemerintah daerah dalam memutus rantai penyebaran covid 19 di Riau,” sebutnya.
Dia menambahkan, aparat kepolisian sejauh ini masih melakukan himbauan. Kapolda Riau meminta kepada masyarakat sadar dengan tidak melakukan aktivitas di luar rumah dan menghindari tempat-tempat keramaian
“Sebab dari itu, semoga ini semua dapat menjadi pedoman kita bersama untuk dapat mematuhi himbauan – himbauan tersebut, terlebih ada ancaman pidananya,” tutup. (bpc3)