• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 3, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Usai Aksi Histeris dan Bikin Pegawai Kantor Kejari Serang Kaget, Nikita Mirzani Tak Boleh Dijenguk Siapapun untuk 2 Minggu ke Depan 

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
26 Oktober 2022
Aksi histeris nikita mirzani, akun IG

Nikita Mirzani

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Aksi histeris Nikita Mirzani di Kantor Kejari Serang, Banten, menyedot perhatian publik. Nikita Mirzani harus kembali mendekam di sel tahanan atas kasus yang kini menimpanya.

Aksi histeris itu ditunjukkan Nikita Mirzani karena dirinya tak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Teriakan Nikita Mirzani kemudian mencuri perhatian banyak pegawai di Kantor Kejari Serang pada Selasa, 25 Oktober 2022.

Di hari yang sama, Nikita Mirzani sudah menginap di Rumah Tahanan (Rutan) Serang, bersama 8 tahanan lainnya. Dia ditahan selama 20 hari ke depan.

Artis kontroversial Nikita Mirza yang disapa Nyai ini beraksi saat tahu status penahanannya. Dia dijebloskan ke penjara oleh Dito Mahendra atas kasus pencemaran nama baik Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kepala Divisi Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten, Masjuno menegaskan Nikita Mirzani tidur di sel bersama delapan tahanan lain. “Sudah ditempatkan di sel bersama dengan yang lain,” ujar Masjuno. “Berarti totalnya 9 orang dengan Nikita,” lanjutnya.

Dia memastikan bahwa Nikita Mirzani tidak akan mendapat perlakukan khusus atau, apa yang dinikmati Nikita Mirzani di sel tersebut sama dengan tahanan lainnya. “Dia berada di sel wanita, semuanya sama dengan yang lainnya tidak ada yang dibedakan,” ucapnya. “Di dalam kamar ada kipas pasti, perlengkapan-perlengkapan yang mendasar, kebutuhan sehari-hari ada semuanya itu aja,” lanjutnya.

Selanjutnya, Nikita Mirzani akan melakukan proses adaptasi sosial di Rutan Serang, dan belum diperbolehkan dijenguk oleh keluarga ataupun teman dekatnya, minimal selama 2 minggu ke depan.

Nikita Mirzani dijerat pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau penistaan fitnah dengan tulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.***

Tags: Aksi histerisArtis KontroversialKejari SerangNikita mirzaniPncemaran nama baik
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Nikita Mirzani
Berita

Nikita Mirzani Unggah Video UAS: Kok Nggak Dibilang Penista Agama?

...

Read moreDetails
Baim wong

Kali Ini Baim Wong ‘Dinyinyirin’ Nikita Mirzani?

Medina Moesa Istri Sajad Ukra Serang Balik Nikita Mirzani

Next Post
Tol pekanbaru bangkinang gratis

Mulai Besok Hingga 3 Minggu ke Depan Tol Pekanbaru-Bangkinang Gratis, Begini Persiapanya

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.