Tuntutan Jaksa Dinilai Lukai Hati Publik

Share

BERTUAHPOS.COM, Pekanbaru – Tuntutan empat bulan penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum terhadap Arie Sumarna, anak Bupati Rokan Hilir, Suyatno, terdakwa pengeroyokan warga, dinilai sangat melukai hati publik. Harusnya, anak Bupati tersebut dituntut lebih berat, karena berstatus sebagai ASN yang harusnya menjadi panutan masyarakat.

Hal ini dikatakan DR Nurul Huda, ahli hukum Pidana Universitas Islam Riau, kepada bertuahpos.com Selasa (1/4/2020). Hal ini menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang hanya empat bulan penjara dan divonis hanya dua bulan penjara.

Arie Sumarna, anak Bupati Rokan Hilir tersebut sebelumnya dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Asep Periyanto, yang menyebabkan korban mengalami luka hingga tak sadarkan diri. Perbuatan terdakwa, sesuai dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP.

“Inilah realitas banyak keadilan di negeri kita. Saya pikir ini bisa melukai hati dan perasaan publik. Jaksa Penuntut Umum harus tegas menyatakan banding, karena publik sangat berharap rasa keadilan. Rakyat sekarang haus dengan keadilan,” ujar Nurul Huda.

Dikatakan Nurul Huda, Pasal 170 ayat 1 KUHP, ancaman hukum bagi pelaku adalah lima tahun dan enam bulan penjara. “Jika tuntutannya jauh di bawah, apalagi hanya empat bulan penjara, tentunyanini sangat menyakitkan publik,” ujarnya.

Karena itu, Nurul Huda berharap, Komisi Kejaksaan dapat mengusut hal ini, mengapa pertimbangan tuntutannya sangat jauh dibawah ancaman hukuman.

Selain itu, Nurul Huda juga berharap agar Komisi Yudisial memeriksa perkara ini, apa alasan persidangan dilakukan dengan cepat dan terkesan terburu-buru.

Sebelumnya diberitakan,Arie Sumarna, anak Bupati Rokan Hilir, Suyatno, terdakwa pengeroyokan Asep Periyanto, warga Pekanbaru, Senin (30/3/2020), hanya dituntut selama empat bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum Jerry Armando Pohan dihadapan majelos hakim yang diketuai Iwan Irawan, SH, Jaksa Penuntut Umum menilai anak Bupati Rokan Hilir tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan, sesuai dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP.

Usai mendengaran tuntutan Jaksa Penuntut Umum, hari itu juga dilanjutkan dengan pembacaan vonis oleh majelis hakim. Dalam putusannya, majelos hakim menyatakan terdakwa Arie Sumarna, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai dengan pasal 170 ayat 1 KUHP, serta menjatuhkan vonis selama dua bulan penjara.

Keroyok Warga Hingga Pingsan, Anak Bupati Rohil Hanya Dituntut Empat Bulan Penjara

Untuk diketahui, sesai dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sebelumnya, disebutkan, terdakwa Arie Sumarna Als Ari Bin H Suatno, bersama-sama dengan sdr.Bayu Wahyudi (belum tertangkap) dan Hengki (belum tertangkap) Pada hari Kamis Tanggal 13 Februari 2020 Sekira pukul 00.30 WIB di Jl. HR. Soebrantas (Parkiran belakang Hotel Mona) Kel. Tuah Karya Kec. Tampan Kota Pekanbaru dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan  kekerasan terhadap Asep Periyanto

Prbuatan terdakwa bermula Kamis tanggal 13 Februari 2020 sekira pukul 00.30 WIB, saksi Asep Periyanto bersama saksi Resty Ria Fauzika, turun dari kamar Hotel Mona Jl. HR. Soebrantas Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru menuju Parkir Mobil.

Lalu terdakwa Arie Sumarna Als Ari Bin H. Suyayno bersama-sama Bayu dan Hengki melihat keduanya. Terdakwa kemudian mengejar saksi Asep Periyanto, namun dihalangi oleh saksi Resty Ria Fauzika dengan cara memeluk terdakwa.

Lalu terdakwa berhasil melepaskan pelukan saksi Resty Ria Fauzika, pada saat berada di pintu keluar Lobby Hotel Mona, terdakwa langsung memukul Asep Periyanto dengan menggunakan tangan kanan dan kiri kearah wajah saksi Asep Periyanto secara berulang kali.

Lalu Bayu menarik dan mencekik leher saksi Asep Periyanto, serta memukul wajah saksi Asep Periyanto sebanyak 2 kali dengan menggunakan tangan. Selanjutnya Hengki memukul kebadan saksi Asep Periyanto sebanyak 2 kali dengan menggunakan tangan.

Lalu terdakwa Arie Sumarna mengambil kayu dan mengayunkan kayu tersebut, sehingga mengenai tangan, badan  serta wajah saksi Asep Periyanto sebanyak 5 kali, lalu terdakwa melihat saksi Asep Periyanto terjatuh dan mengeluarkan darah dari bibirnya hingga saksi Asep Periyanto tidak sadarkan diri dan mengalami retak pada bagian tulang pipi sebelah kanan, mengeluarkan darah pada kedua telinga, hidung dan mulut serta mengalami memar bagian pinggang sebelah kiri.*(BPC17)