BERTUAHPOS.COM — Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, akhirnya angkat bicara soal polemik bantuan renovasi rumah dinas Polda Riau senilai Rp300 juta. Isu ini sempat disorot dalam persidangan kasus dugaan korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
SF Hariyanto yang hadir sebagai saksi di PN Pekanbaru pada Rabu, 3 Juni 2026 itu, menegaskan empat poin penting di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
“Izin Yang Mulia, saya ingin meluruskan. Saya tegaskan, Polda Riau tidak pernah meminta dan memohon kepada Pemprov Riau untuk perbaikan rumah dinas,” ujarnya tegas.
Pernyataan SF Hariyanto muncul di tengah polemik keterangan yang saling bertentangan antara dua pihak dalam sidang sebelumnya. Saksi Thomas Larfo Dimiera selaku Kepala Biro Pembangunan Setdaprov Riau dan tersangka M Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau nonaktif memberikan keterangan berbeda kepada JPU KPK.
SF Hariyanto juga membantah pernah memerintahkan Thomas Larfo Dimiera untuk mencari dana Rp300 juta tersebut. Ia menegaskan tidak pernah meminta Thomas menemui Arief Setiawan untuk urusan uang.
“Saya tidak pernah meminta Thomas menemui Pak Arief untuk meminta uang. Saya pun bisa menelepon Pak Arief sendiri, bukan tidak bisa. Saya kecewa sama Thomas karena dia tidak pernah melapor ke saya setelah itu,” ucap SF Hariyanto.
Menurut SF Hariyanto, instruksi yang ia berikan kepada Thomas sesungguhnya hanya sebatas meminta pengecekan kondisi fisik rumah dinas Polda Riau. Permintaan itu wajar karena Thomas merupakan mantan Kepala Bidang Cipta Karya di Dinas PUPR-PKPP Riau.
“Saya minta tolong Thomas untuk mengecek kondisi rumah dinas karena sudah lama dipakai, dan dia mantan Kabid Cipta Karya. Kalau memang perlu perbaikan, bisa dialokasikan melalui APBD, bukan disuruh mencari uang,” jelas SF Hariyanto.
Mantan Inspektur Investigasi Kementerian PUPR itu menyebut narasi yang berkembang selama ini sebagai fitnah yang perlu segera diluruskan. SF Hariyanto menegaskan bahwa mekanisme yang benar untuk perbaikan aset adalah melalui jalur anggaran resmi, bukan pencarian dana di luar prosedur.









