BERTUAHPOS.COM — Situs tiruan perbankan buatan seorang mahasiswa berinisial D berhasil dibongkar Polda Riau setelah tim siber menemukan jejak digital yang mengarah pada praktik phishing dan pencurian data nasabah.
Tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, bersama sejumlah perangkat elektronik yang digunakan untuk membuat dan memodifikasi tampilan website internet banking agar menyerupai situs resmi perbankan.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Selasa, 26 Mei, 2026. “Setelah dilakukan profiling digital dan pendalaman, ditemukan indikasi tersangka juga membuat website tiruan layanan internet banking,” ujarnya.
Ade menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber rutin yang dijalankan personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau. Saat melakukan pemantauan, tim menemukan akun media sosial yang secara terbuka menawarkan jasa pembuatan website, yang setelah ditelusuri lebih dalam ternyata menyimpan indikasi aktivitas kriminal.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa tersangka memiliki kemampuan teknis tinggi dalam mereplikasi halaman login internet banking milik sejumlah bank nasional maupun bank digital. Situs tiruan perbankan yang dibuat tersangka dirancang sangat mirip dengan tampilan aslinya sehingga mampu menjebak korban untuk memasukkan data sensitif.
“Website palsu itu dibuat sangat mirip dengan tampilan aslinya sehingga diduga digunakan untuk menjebak korban memasukkan data penting seperti username, password, hingga kode OTP,” kata Ade.
Yang mengejutkan, tersangka menjual situs tiruan perbankan tersebut kepada pemesan dengan harga yang terbilang murah, yakni berkisar Rp400 ribu hingga Rp1 juta per situs. Setelah website selesai dibuat, tautan langsung diserahkan kepada pemesan dan berpotensi digunakan untuk menipu masyarakat luas.
“Kami menemukan tersangka mampu mereplikasi tampilan website perbankan secara sangat mirip dengan aslinya. Setelah website selesai dibuat, link diserahkan kepada pemesan dan berpotensi digunakan untuk menipu masyarakat,” jelasnya.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, meliputi komputer, laptop, telepon seluler, akun digital, serta berbagai aplikasi dan perangkat lunak yang digunakan untuk membuat domain, hosting, dan memodifikasi halaman website perbankan. Semua barang bukti itu kini diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengembangan kasus, penyidik menemukan adanya korban yang diduga berkaitan langsung dengan situs tiruan perbankan buatan tersangka. Hingga saat ini, setidaknya dua korban telah melapor dengan total kerugian mencapai Rp1 miliar.
“Korban pertama mengalami kerugian sekitar Rp750 juta dan korban kedua sekitar Rp250 juta. Saat ini masih kami dalami keterkaitannya dengan website phishing yang dibuat tersangka,” ujar Ade.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, yakni Pasal 51 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 50 juncto Pasal 34 ayat 1 huruf a. Ancaman hukuman yang menanti tersangka cukup berat, seiring dengan besarnya kerugian yang ditimbulkan akibat praktik phishing berbasis situs tiruan perbankan ini.









