Selundupkan 41 Kilogram Sisik Binatang Trenggiling, Pria 54 Tahun Terancam Kurungan Penjara 5 Tahun

Selundupkan 41 Kilogram Sisik Trenggiling, Pria 54 Tahun Terancam Kurungan Penjara 5 Tahun

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Riau pada hari Jumat, 15 September 2023 sekitar pukul 05.00 WIB berhasil menggagalkan penyelundupan sisik binatang trenggiling yang dilindungi di Pekanbaru.

Sebanyak 41 kilogram sisik binatang trenggiling berhasil disita dari seorang pelaku berinisial MS (54).

Penangkapan dilakukan di depan Jalan Paus Ujung, tepatnya di Riau Cipta Mekanik, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

“Informasi tentang perniagaan bagian tubuh satwa dilindungi di Pekanbaru mencuat, yang kemudian menjadi dasar bagi tim untuk melakukan penyelidikan,” tutur Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Hery Murwono, Senin 25 September 2023.

Hery menjelaskan awalnya petugas mencurigai satu unit mobil yang diduga membawa sosok trenggiling.

Kemudian setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sisik hewan trenggiling yang dimasukkan ke dalam kardus dan karung dengan total berat 41 kilogram.

“Barang tersebut berasal dari Padang Sidempuan, Sumatera Utara,” jelasnya.
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau dan kepolisian terlibat dalam pengungkapan perdagangan bagian-bagian tubuh satwa yang dilindungi.

Pelaku MS yang ditangkap dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 dan Pasal 21 ayat 2a UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

“Pengungkapan sisik trenggiling seberat 41 kilogram ini merupakan hasil pengorbanan 40-50 ekor trenggiling. Di pasar Pekanbaru, 1 kilogram sisik trenggiling dijual dengan harga antara Rp3-5 juta,” tutupnya.

Exit mobile version