BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Polisi menangkap dua orang pelaku pembunuhan terhadap gajah liar di Kelurahan Simpang Kelayang, Indragiri Hulu (Inhu).
Dua pelaku ini ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Pelaku pertama di tangkap di Simpang Pematang Ganjang, Sumatera Utara. Sementara, satu pelaku lainnya ditangkap di Inhu.
Selain dua pelaku yang tertangkap, polisi juga masih memburu satu pelaku lain yang masih buron.
Bersama tersangka, polisi mengamankan barang bukti gading gajah yang memiliki panjang 95 cm. Kemudian, polisi juga mengamankan senjata api, peluru, dan parang yang diduga digunakan untuk membunuh gajah liar.
“Keterangan dua orang ini, mereka mengakui mereka yang melakukan eksekusi gajah tersebut bersama satu orang DPO,” jelas Kapolres Inhu, AKBP Febriyandi.
Sebelumnya, gajah mati ditemukan di Kelurahan Kelayang, Inhu pada 15 April 2020 lalu. Saat ditemukan, bangkai gajah tersebut dalam kondisi belalai terpotong. (bpc4)