Polda Riau Tangkap Tiga Pria Gay Penyebar Konten Pornografi di Media Sosial

Polda Riau Tangkap Tiga Pria Gay Penyebar Konten Pornografi di Media Sosial

BERTUAHPOS.COM — Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap tiga pria muda yang diduga menyebarkan konten pornografi di akun media sosial X.

Ketiga tersangka berinisial PF (23), DH (23), dan RH (19) ditangkap setelah melakukan aksi mereka yang terlibat dalam hubungan homoseksual.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, menjelaskan bahwa ketiga tersangka memiliki orientasi sesama jenis dan menyebarkan video hubungan gay untuk mencari mangsa.

“Setelah ada yang tertarik dengan mereka, maka terjadi kontak intens melalui japri. Berjanji bertemu di suatu tempat dan akhirnya berhubungan homoseksual,” ungkap Nasriadi dalam konferensi pers pada Kamis 17 Oktober 2024 petang.

Nasriadi merinci bahwa PF adalah guru ekstrakurikuler di sebuah sekolah, DH adalah mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru, dan RH bekerja sebagai karyawan swasta. Dalam video yang disebarkan, PF berperan sebagai wanita, DH sebagai laki-laki, dan RH sebagai perempuan sekaligus laki-laki. Tindakan asusila ini telah dilakukan berulang kali tanpa adanya imbalan finansial.

“Ini sangat berbahaya karena dapat merusak moral dan terperangkap ke perbuatan tercela,” ucapnya.

Perbuatan tersebut terungkap saat Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau melakukan patroli cyber dan menemukan akun X yang digunakan untuk menyebarkan video porno homoseksual. Dua dari tiga pelaku mengaku pernah menjadi korban kekerasan seksual, yang berdampak negatif pada perilaku mereka saat ini.

Nasriadi mengingatkan kepada orang tua untuk mengawasi anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam tindakan serupa.

“Jangan sampai terjerat sindikat ini,” ingatnya.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar,” pungkas Nasriadi.

Exit mobile version