BERTUAHPOS.COM – Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1 kg yang rencananya akan dikirim ke Padang, Sumatera Barat.
Dalam operasi yang dilakukan di Kabupaten Bengkalis, polisi menangkap seorang pria berinisial JT (45) pada Senin 3 Maret 2025.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkap bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di sebuah pondok di Gang Mawar, Jalan Jenderal Sudirman, Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
“Mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi,” ujar Kombes Pol Putu, Senin 3 Maret 2025.
Saat melakukan pengintaian, petugas melihat dua pria yang terburu-buru masuk ke dalam sebuah mobil, yang semakin memperkuat kecurigaan.
“Tim segera melakukan pengejaran dan penyergapan. Satu tersangka berinisial JT berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya melarikan diri,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu bungkus plastik sabu merek Guan Yin Wang warna kuning seberat 1 kg, yang diduga berasal dari jaringan narkoba internasional Malaysia-Indonesia.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka JT mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial JBL untuk mengantarkan sabu tersebut ke Kota Padang. Polisi kini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang berhasil kabur.
“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolda Riau untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kombes Pol Putu.
Akibat perbuatannya, JT dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Kombes Pol Putu.









